Tidak Perlu Mengantre, Perpanjang SIM Kini Bisa lewat Online
- 25 Jun 2026 00:44 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan data pemegang SIM tetap valid serta menghindarkan dari masalah hukum.
Proses perpanjangan SIM kini semakin mudah karena masyarakat tidak perlu repot untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dari rumah.
Menurut laman resmi Korlantas Polri, layanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Aplikasi ini memiliki sejumlah keunggulan, seperti:
- Representasi digital dari identitas fisik yang tersimpan secara online.
- Fitur face recognition dengan liveness check yang terintegrasi data biometrik e-KTP.
- Kemudahan dalam proses pembayaran melalui virtual account.
Untuk Perpanjangan SIM Online, dokumen yang perlu dipersiapkan dalam bentuk digital yaitu:
- SIM lama.
- e-KTP.
- Hasil RIKKES jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto dengan latar biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pastikan seluruh dokumen difoto dengan jelas dan tidak buram agar memudahkan proses verifikasi serta menghindari penolakan dari pihak Satpas.
Berdasarkan informasi dari laman resmi digitalkorlantas.polri.go.id, berikut tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Registrasi dengan nomor telepon, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat PIN dan lakukan konfirmasi.
- Lengkapi data diri pada menu Profile.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan fitur foto liveness.
- Ajukan perpanjangan SIM melalui menu SIM → Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang sudah disiapkan.
- Pilih Satpas penerbit.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account bank.
- Pantau status permohonan melalui menu Transaksi.
- Setelah disetujui, klik tombol Perbarui agar SIM baru otomatis terdigitalisasi di aplikasi.
Selain biaya administrasi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM juga dikenakan tarif tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Rinciannya sebagai berikut:
- Tes psikologi: Rp37.500.
- Tes RIKKES jasmani: sesuai tarif klinik pilihan.
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu antara tiga hingga tujuh hari kerja, tergantung pada jumlah antrean di Satpas. Jika jumlah pemohon semakin banyak, durasi menunggu pun bisa menjadi lebih lama. Satpas sendiri beroperasi dari hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di Satpas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....