Aksi Masyarakat Adat Maraina Tolak Penetapan Batas Taman Nasional Manusela

  • 01 Jun 2026 20:39 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Masyarakat adat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi penolakan terhadap penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela yang ditetapkan sejauh 500 meter dari wilayah negeri adat mereka.

Aksi protes menggenakan berang merah di Kepala itu, diperlihatkan masyarakat adat tepat di pintu masuk Negeri Maraina, Senin (1/6/2026).

Beragam spanduk dan poster berisi tuntutan penetapan batas kawasan yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sejak 2022 dibentangkan mereka. Dalam aksi tersebut, salah satu tokoh muda Negeri Maraina, Arter Ropen, mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan batas kawasan yang berdampak langsung terhadap wilayah adat mereka.

"Masyarakat adat menolak batas 500 meter yang ditetapkan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat Negeri Maraina," kata Arter.

Menurut dia, sebelum aksi dilakukan, para tua-tua adat dan Saniri Negeri telah menggelar pertemuan, pada Sabtu (30/5/2026).

Dari asil pertemuan tersebut, kata dia, kemudian dibahas kembali bersama masyarakat pada Minggu (31/5/2026) hingga menghasilkan keputusan untuk melakukan aksi penolakan.

Masyarakat menilai penetapan batas kawasan konservasi harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama, yakni; mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal, menolak batas 500 meter dari Negeri Maraina, meminta transparansi terkait batas kawasan, menghentikan aktivitas BTN dan BPKH di tanah adat sebelum ada kejelasan, serta mendesak pemerintah daerah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adat.

Arter menegaskan masyarakat tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan pihak terkait guna mencari solusi yang menghormati hak-hak masyarakat adat. "Kami tidak menolak pelestarian hutan, tetapi kami meminta hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....