Hewan Kurban Tak Harus Jantan, Ini Penjelasannya
- 28 Mei 2026 09:15 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Umat muslim di tanah air pada Rabu, 27 Mei 2026 merayakan lebaran Idul Adha 1447 Hijriyah. Selain menjalankan ibadah haji dan salat Id berjamaah, umat muslim juga menyembelih hewan kurban, salah satunya kambing.
Namun, pertanyaan sering muncul yaitu soal jenis kelamin hewan ternak ingin disembelih. Sebagian masyarakat beranggapan, kurban wajib itu jantan agar ibadah sah, padahal dalam Islam terdapat penjelasan khusus soal syarat hewan kurban perlu dipahami.
"Apakah hewan kurban harus kambing jantan? jawabannya adalah tidak harus. Dalam Islam, kambing betina tetap sah dijadikan hewan kurban selama patuhi syarat yang telah ditentukan," kata Ustaz Zainuddin Silitonga, Rabu, 27 Mei 2026.
"Syariat Islam tidak mutlak mewajibkan hewan kurban itu jantan, tetapi sebagian ulama memang menyebut hewan jantan lebih utama karena mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW yang berkurban pakai domba jantan. Meski begitu, seseorang berkurban menggunakan kambing betina yang sehat dan memenuhi syarat usia, maka kurbannya tetap sah," lanjutnya.
Diakuinya tentang dalil hewan kurban, Rasulullah SAW pernah berkurban dua ekor domba yang sehat dan bertanduk. Dari hadis itu, banyak ulama menyebut, hewan jantan memiliki keutamaan tersendiri. Namun, para ulama juga menjelaskan inti utama ibadah kurban adalah ketakwaan dan kemampuan seseorang menunaikan ibadah, bukan semata-mata jenis kelamin hewan.
"Islam memberikan kemudahan selama hewan kurban penuhi ketentuan syariat. Jika kambing betina kondisinya sehat, cukup umur, dan penuhi syarat syariat, maka kurban tetap sah dan diterima insyaAllah," ungkap Zainuddin.
Agar ibadah kurban sah, ada beberapa syarat hewan ternak harus dipenuhi sebelum disembelih menurut Ustaz Zainuddin Silitonga, di antaranya;
1.Hewan Ternak; Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.
2.Cukup Umur; Untuk kambing, usia minimal adalah satu tahun atau sudah masuk tahun kedua.
3.Sehat dan Tidak Cacat; Hewan kurban tidak boleh sakit, kurus parah, pincang, atau memiliki cacat yang jelas.
4.Milik Sendiri dan Halal; Hewan harus diperoleh dengan cara yang halal dan bukan hasil curian atau sengketa.
5.Disembelih Tepat Waktu; Proses penyembelihan dilakukan mulai setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....