Penghapusan BMN Sebagai Tahap Akhir Siklus Aset Negara

  • 24 Mei 2026 21:20 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • penghapusan BMN

RRI.CO.ID, Palembang - Penghapusan Barang Milik Negara atau BMN merupakan tahapan akhir pengelolaan aset pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165-PMK-2021. Proses tersebut bertujuan membebaskan tanggung jawab administratif maupun fisik terhadap barang negara yang sudah tidak digunakan kembali.

Dikutip dari laman Wordpress.com dalam pengelolaan aset pemerintah, penghapusan BMN diibaratkan sebagai masa pensiun setelah melewati seluruh tahapan penggunaan operasional instansi negara. Penghapusan dilakukan agar pengelolaan aset negara tetap tertib, efisien, serta mendukung optimalisasi penggunaan barang milik pemerintah nasional dan ini juga di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor.

Kewenangan penghapusan BMN tingkat nasional berada pada Presiden melalui Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Indonesia.

Sementara tingkat kementerian maupun lembaga, kewenangan penghapusan dijalankan pimpinan instansi setelah memperoleh persetujuan pengelola barang negara resmi.

Penghapusan BMN tidak selalu bergantung usia barang, melainkan mempertimbangkan kondisi teknis maupun nilai ekonomis penggunaannya saat ini.

Barang bergerak dapat dihapus apabila rusak berat, kadaluarsa, terkena modernisasi, atau perbaikannya dinilai tidak lagi ekonomis dilakukan.

Selain pertimbangan teknis, penghapusan dilakukan ketika aset negara mengalami kelebihan kapasitas atau tidak lagi dibutuhkan instansi tertentu.

Kondisi kehilangan akibat kelalaian, bencana alam, maupun penyusutan penggunaan juga menjadi dasar penghapusan BMN sesuai ketentuan berlaku.

Untuk aset tidak bergerak, penghapusan dilakukan apabila bangunan rusak berat atau terdampak perubahan tata ruang perkotaan nasional.

Penyatuan lokasi kerja demi efisiensi koordinasi organisasi juga menjadi pertimbangan penting dalam penghapusan aset negara strategis nasional.

Khusus kendaraan dinas, pemerintah menetapkan usia minimal sepuluh tahun sebelum proses penghapusan dapat dilakukan secara administratif resmi.

Penghapusan kendaraan dilakukan apabila tersedia pengganti dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok instansi pemerintahan terkait nasional.

Sejumlah instansi pemerintah bahkan menerapkan kebijakan tambahan berupa larangan pengadaan kendaraan baru setelah proses penghapusan dilakukan sebelumnya.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga efisiensi anggaran serta mencegah pemborosan pengadaan kendaraan operasional pada instansi pemerintahan nasional daerah.

Penghapusan BMN juga dapat terjadi akibat pemindahtanganan aset melalui lelang, hibah, tukar menukar, maupun penyertaan modal pemerintah.

Dalam kondisi tertentu, aset negara dihapus karena adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan undang-undang berlaku.

Selain itu, penghapusan dilakukan terhadap aset negara yang harus dimusnahkan akibat kerusakan maupun kondisi membahayakan pengguna sekitar.

Barang yang hilang karena kelalaian pengelola tetap diproses penghapusan disertai tuntutan ganti rugi sesuai aturan pemerintah berlaku.

Secara umum, tata cara penghapusan BMN dilaksanakan melalui tiga tahapan utama dalam sistem administrasi pemerintahan nasional resmi.

Tahapan tersebut meliputi pengajuan usulan, persetujuan pengelola BMN, hingga penerbitan surat keputusan penghapusan aset negara secara administratif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....