Hukum Berkurban bagi Orang yang Sudah Meninggal
- 24 Mei 2026 09:38 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat — "Apakah orang yang sudah meninggal masih bisa dikurbankan atas namanya?" kata Emawati.
Menjawab pertanyaan dari pendengar Pro4 RRI Sungailiat itu, Ustaz Choiruman DH menjelaskan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan, terutama jika semasa hidupnya pernah bernazar atau berwasiat untuk berkurban.
“Jika almarhum pernah berwasiat, maka ahli waris dapat melaksanakannya. Namun jika tidak ada wasiat, sebagian ulama juga membolehkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal sebagai bentuk sedekah dan doa,” kata Choiruman, dalam acara "KUPIA" di Pro4 RRI Sungailiat. Sabtu, 23 Mei 2026.
Dia mengatakan, mengurbankan hewan atas nama orang yang sudah meninggal, menurut mayoritas ulama mengurbankan hewan atas nama orang yang sudah meninggal, disebut kurban untuk mayit.
Menurut Choiruman ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk ketakwaan kepada Allah Swt., tetapi juga sarana berbagi kepada sesama melalui pembagian daging kurban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....