Pembaruan Data Desil Tentukan Status PBI JK Warga

  • 19 Mei 2026 11:54 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Fakfak, Yubelin Angel Yustin Ayal menjelaskan bahwa keputusan pengaktifan maupun penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK ditentukan berdasarkan desil masyarakat yang tercatat dalam data pemerintah. Penentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial serta hasil pendataan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Yubelin, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Ia mengatakan, data peserta yang dinonaktifkan kemudian dibagikan kepada masing-masing pengguna atau peserta agar dapat diketahui status kepesertaannya.

“Keputusan mengaktifkan dan tidak PBI JK masyarakat itu tergantung desilnya. BPJS Kesehatan kami pada dasarnya berdasarkan SK Mensos,” ujar Yubelin saat memberikan penjelasan terkait kepesertaan PBI JK di Kabupaten Fakfak.

Ia menjelaskan, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali. Namun proses pengusulannya tetap harus dilakukan melalui Dinas Sosial setempat sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi dan penilaian kelayakan.

“Untuk mengaktifkan kembali, pengusulannya tetap lewat Dinas Sosial kemudian diusulkan ke Kemensos. Apabila memenuhi persyaratan untuk diaktifkan kembali maka dapat diusulkan sebagai pengaktifan kembali,” katanya.

Yubelin juga mengimbau masyarakat yang kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif agar segera melakukan pengecekan ulang guna mengetahui penyebab penonaktifan tersebut. Menurutnya, masyarakat yang merasa masih masuk dalam kategori tidak mampu dapat kembali melapor melalui Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, ia menyoroti kondisi dalam satu keluarga yang memiliki anggota sudah bekerja namun masih tergabung dalam satu kartu keluarga dengan penerima bantuan. Menurutnya, pemisahan kartu keluarga dapat menjadi solusi agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Apabila dalam susunan satu keluarga ada yang sudah bekerja mungkin sebaiknya dipisah KK-nya sehingga betul-betul mereka berhak mendapatkan sesuai dengan haknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembaruan data desil yang dilakukan pemerintah bertujuan agar bantuan sosial, termasuk PBI JK, dapat disalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....