Kebijakan Safe Guarding dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak

  • 19 Mei 2026 09:54 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Wahana Visi Indonesia (WVI) bersama mitra kerjanya memastikan penerapan kebijakan Safe Guarding dalam pelaksanaan tugasnya. Kebijakan ini memperlengkapi dan membatasi seluruh staf agar tidak melakukan tindakan yang tidak baik.

Juni Arman Hulu selaku Program Coordinator WVI Area Program Nias Selatan mengemukakan, lembaga tersebut menerapkan kebijakan safe guarding dalam tiga hal. Hal tersebut ia ungkapkan pada pelaksanaan Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelenggaraan Perlindungan Anak, Senin 18 Mei 2026, di Kantor LOB Ministries.

"Pertama zero tolerance to corruption, atau tidak ada toleransi terhadap korupsi," ujarnya. "Jadi jika kami kedapatan korupsi Rp1.000 pun, maka kami siap-siap tidak bisa bekerja di WVI lagi."

Hal kedua terkait tindakan pelanggaran seperti pelecehan dan kekerasan baik kepada penerima manfaat dewasa maupun anak-anak. Sementara hal ketiga adalah konflik kepentingan, dimana pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan prosedur yang berlaku tanpa diganggu oleh kepentingan pribadi.

"Jadi kenapa kalau kita ada kegiatan untuk anak-anak wajib kita jemput di desa karena untuk memastikan bahwa anak sampai ke tempat tujuan dengan selamat," kata Juni. "Misalnya driver menyampaikan hal-hal yang tidak baik, adik-adik merasa tidak nyaman maka segera dilaporkan."

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menjalankan kebijakan tersebut dalam bentuk kebijakan, panduan pelaksanaan dan mekanisme pelaporan dan penanganan insiden. Sehingga tidak hanya mencegah, namun Kebijakan Safe Guarding mendorong semua pihak untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Juni Arman menambahkan, guna mendukung safe guarding tersebut pihaknya menetapkan 10 standar. Diantaranya dalam rekrutmen pegawai, sponsporship dan partisipasi yang aman untuk anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....