Iming-Iming Profit Besar: Waspada Kredit Fiktif Merajalela

  • 13 Mei 2026 14:38 WIB
  •  Madiun

RRI. CO. ID, Madiun- Kasus kredit fiktif di sektor perbankan kembali menjadi perhatian publik. Modus yang dijalankan tidak lagi sekadar pemalsuan data administrasi, tetapi berkembang melalui jalur kolusi yang melibatkan oknum internal lembaga keuangan dengan pihak luar. Dalam banyak kasus, masyarakat maupun nasabah dijanjikan keuntungan besar, kemudahan pencairan dana, hingga laba menggiurkan yang pada akhirnya justru menyeret banyak pihak ke dalam persoalan hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Dien Nufitasari menjelaskan bahwa kredit fiktif merupakan salah satu bentuk penyimpangan serius dalam sektor jasa keuangan karena melibatkan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik kolusi yang terstruktur.

Menurutnya, pola yang sering ditemukan adalah adanya kerja sama antara oknum pegawai bank dengan pihak tertentu untuk membuat dokumen debitur palsu, usaha fiktif, atau agunan yang tidak sesuai fakta. Setelah kredit cair, dana kemudian dibagi sesuai peran masing-masing pihak.

“Dalam praktiknya, masyarakat terkadang dibujuk dengan janji keuntungan cepat. Ada yang dijanjikan bagi hasil besar, ada pula yang diminta meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit dengan imbalan tertentu. Padahal, praktik seperti ini sangat berbahaya dan dapat berujung pidana,” jelas Dien, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menuturkan bahwa jalur kolusi menjadi faktor utama mengapa kredit fiktif bisa lolos dari sistem pengawasan internal. Ketika ada kerja sama antara pihak internal bank dan pihak eksternal, proses verifikasi yang seharusnya ketat menjadi sengaja dilonggarkan.

Dien juga menekankan bahwa kredit fiktif tidak hanya menjadi persoalan pidana umum, tetapi dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara, terutama pada bank milik pemerintah atau lembaga keuangan yang menggunakan dana negara.

Dalam perspektif hukum, ia menjelaskan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2, kata Dien, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan negara.

“Unsur mens rea itu penting karena menunjukkan adanya kesengajaan. Jadi bukan sekadar kesalahan administratif biasa, tetapi ada niat dan kesadaran untuk melakukan penyimpangan demi keuntungan pribadi atau kelompok,” terangnya.

Ia menambahkan, unsur merugikan negara menjadi poin penting dalam pembuktian kasus korupsi kredit fiktif. Ketika kredit macet terjadi akibat rekayasa dan dana yang digunakan berasal dari bank milik negara, maka dampaknya bukan hanya pada institusi keuangan, tetapi juga terhadap keuangan negara secara keseluruhan.

“Kerugian negara tidak selalu berbentuk uang yang langsung hilang. Kredit macet dalam jumlah besar juga dapat mengganggu stabilitas keuangan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan,” ujarnya.

Selain faktor internal, Dien menilai rendahnya literasi hukum dan finansial masyarakat turut dimanfaatkan oleh pelaku. Banyak orang tergiur tawaran keuntungan instan tanpa memahami risiko hukum di balik praktik tersebut.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran investasi, pinjaman, maupun kerja sama yang menjanjikan laba tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat diminta menyerahkan identitas pribadi untuk kepentingan pengajuan kredit.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan besar tanpa proses yang jelas. Jika ada pihak yang menawarkan pencairan kredit secara mudah dengan meminta data pribadi atau menjanjikan bagi hasil besar, masyarakat perlu waspada,” tegasnya.

Dien berharap pengawasan internal perbankan diperkuat, termasuk sistem audit dan transparansi penyaluran kredit. Penegakan hukum yang tegas juga dinilai penting agar kasus kredit fiktif tidak terus berulang dan merugikan masyarakat maupun negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....