Fenomena “Penimbun” BBM Termasuk Perbuatan Zalim

  • 05 Mei 2026 05:06 WIB
  •  Gorontalo

RRI. CO. ID Gorontalo: Fenomena maraknya “penimbun” Pertalite di sejumlah SPBU kembali menjadi sorotan publik. Praktik membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan motor bertangki besar, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, dinilai merugikan masyarakat luas. Akibatnya, warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi dan terpaksa membeli dari pengecer dengan harga yang lebih mahal.

Menjawab pertanyaan pendengar dalam program Religi Pagi, narasumber Ustad H. Ishak Bakari menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk bentuk kezaliman dalam pandangan Islam. Ia menjelaskan bahwa BBM subsidi pada hakikatnya adalah hak bersama masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Ketika seseorang mengambil secara berlebihan untuk keuntungan pribadi, maka ia telah merampas hak orang lain.

Dalam perspektif ajaran Islam, perilaku ini dapat dikaitkan dengan konsep zalim, yakni menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Selain itu, tindakan “menimbun” atau menguasai barang demi keuntungan pribadi juga sejalan dengan larangan ihtikar (penimbunan barang kebutuhan pokok). Dalam hadis, Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik tersebut karena dapat menyulitkan orang banyak dan merusak keadilan sosial.

Ustad Ishak juga mengingatkan bahwa mencari rezeki memang dianjurkan dalam Islam, namun harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain. Keuntungan yang diperoleh dari cara-cara yang merugikan masyarakat, seperti memonopoli BBM subsidi, berpotensi tidak membawa keberkahan. Bahkan, hal itu dapat menjadi dosa sosial karena berdampak luas terhadap kehidupan orang banyak.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran moral dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keadilan distribusi. Selain itu, peran pemerintah dan pengelola SPBU juga penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan diharapkan mampu menekan praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat.

Melalui fenomena ini, umat Islam diingatkan kembali bahwa nilai keadilan, kejujuran, dan kepedulian sosial harus menjadi landasan dalam setiap aktivitas ekonomi. Sebab, dalam Islam, keberhasilan bukan hanya diukur dari keuntungan materi, tetapi juga dari keberkahan dan manfaat yang dirasakan oleh sesama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....