Potongan Aplikator Ojol Turun Kado Pemerintah

  • 02 Mei 2026 21:31 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Prabowo Subianto menginformasikan tentang pengurangan potongan untuk aplikator ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen dalam pidatonya pada Hari Buruh 2026 di Monas, Jakarta. Menurut @Good News From Indonesia, kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penetapan perpres itu dalam pidatonya pada Hari Buruh di Monas, Jumat, 1 Mei 2026. Pembatasan potongan untuk aplikator ojol yang ditetapkan maksimal 8 persen menjadi kabar baik bagi para pengemudi yang selama ini mengeluh tentang besarnya potongan dari aplikasi. Dengan regulasi baru ini, proporsi pendapatan terbagi menjadi setidaknya 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Selain mengatur pembagian pendapatan, pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pengemudi transportasi online yang mencakup BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan asuransi kesehatan.

Prabowo menilai bahwa besarnya potongan dari aplikator tidak adil, karena pengemudi adalah pihak yang secara langsung bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko setiap harinya. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa perusahaan menghormati instruksi Presiden dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para mitra pengemudi.

Namun, Grab masih menunggu pengesahan resmi Perpres itu untuk memahami implementasi kebijakan secara rinci. Grab juga menilai bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar dalam model bisnis platform digital sebagai pasar. Oleh karena itu, perusahaan berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder lainnya agar implementasi berjalan dengan adil.

Sementara itu, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi semua peraturan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut Hans, GoTo saat ini sedang melakukan analisis mendalam terkait dampak kebijakan ini terhadap operasional perusahaan.

GoTo juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar bisa terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi para mitra driver dan konsumen. Sebagai tambahan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan baru ini, bagian pendapatan pengemudi naik dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

Langkah ini mencakup perlindungan bagi mitra pengemudi, menjaga tarif tetap terjangkau bagi konsumen, dan menjamin keberlanjutan industri transportasi online. Sebagai tambahan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dengan kebijakan baru ini, bagian pendapatan pengemudi meningkat dari 80 persen menjadi minimal 92 persen. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menyediakan jaringan pengaman sosial bagi driver ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital di Indonesia.

( Syurie Ariandani )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....