Peneliti Pustral UGM Usul Hapus Perlintasan Sebidang Cegah Kecelakaan Kereta Api
- 30 Apr 2026 16:28 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan sebuah taksi online terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa tersebut menimbulkan 106 korban, dengan rincian 90 orang luka-luka dan 16 meninggal dunia.
Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada, Iwan Puja Riyadi, menilai kecelakaan ini tidak dipicu satu faktor saja, melainkan rangkaian kejadian yang saling berkaitan. Ia menyebut, insiden tersebut merupakan efek domino yang berawal dari persoalan di perlintasan sebidang.
“Jadi mungkin terdapat beberapa faktor yang mungkin terjadi dan hal ini dipicu oleh faktor primer, yaitu mungkin karena ada taksi mati atau berhenti di perlintasan,” terang Iwan, Kamis, 30 April 2026.
Meski sistem perkeretaapian telah menggunakan teknologi modern seperti sistem blok, potensi kecelakaan tetap ada karena kereta tidak dapat berhenti secara mendadak. Iwan menjelaskan adanya keterlambatan informasi yang diterima masinis KA Argo Bromo Anggrek sehingga pengereman tidak dapat mencegah tabrakan sepenuhnya.
“Jadi bisa juga dimungkinkan karena ada kejadian itu, kereta yang di belakangnya menerima informasinya sudah berdekatan dengan lokasi kejadian,” katanya.
Selain itu, kepadatan lalu lintas kereta di lokasi turut memperparah situasi. Namun, Iwan menekankan bahwa faktor perilaku masyarakat menjadi penyebab utama, khususnya rendahnya disiplin dalam mematuhi aturan di perlintasan.
“Kesadaran masyarakat masih rendah terhadap permasalahan ini yang ditandai dengan perilaku menerobos palang pintu,” ujarnya.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan perubahan perilaku pengguna. Jika tidak, kecelakaan tetap berpotensi terjadi meskipun sistem sudah canggih.
“Perilaku kita itu terhadap suatu sistem yang modern itu kan juga harus berubah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas, bukan justru menuntut sistem menyesuaikan dengan pelanggaran.
Sebagai solusi jangka panjang, Iwan mengusulkan penghapusan perlintasan sebidang. Secara aturan, perpotongan langsung antara jalur kereta dan jalan raya memang tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti volume lalu lintas rendah atau faktor geografis.
“Secara konsep itu tidak boleh ada perlintasan sebidang, kecuali terdapat kondisi tertentu,” katanya.
Untuk itu, pembangunan infrastruktur seperti flyover atau underpass dinilai menjadi langkah strategis guna menghilangkan titik temu antara kendaraan dan kereta, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di masa mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....