Relaksasi SPT Segera Berakhir, Wajib Pajak Badan Diminta Segera Lapor

  • 29 Apr 2026 23:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sistem pelaporan pajak di Indonesia kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan modern.

Dalam penjelasannya, Alfandi Fatchurohman (Penyuluh Pajak Ahli Pertama) dan Isnaeni Mungawanah (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dari Kanwil DJP Jateng II di Obrolan Siang OBSI Pro 1 Surakarta Rabu, 29 April 2026 menyampaikan penggunaan Coretax menjadi pembeda utama di banding tahun sebelumnya. "Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak," katanya.

Isnaeni menambahkan melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan dalam satu platform. "Jadi mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengelolaan data perpajakan, semuanya terintegrasi dalam satu sistem yang lebih efisien," ujar Isnaeni.

Langkah awal yang perlu dilakukan wajib pajak adalah mengakses sistem dan memastikan data profil sudah sesuai. Hal ini penting untuk menghindari kendala saat proses pelaporan berlangsung.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih menu pelaporan SPT dan mengisi data yang dibutuhkan, seperti penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta daftar harta dan kewajiban. Dalam sistem ini, sebagian data juga telah terisi otomatis sehingga memudahkan pengguna.

Jika dalam perhitungan terdapat status kurang bayar, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum melanjutkan proses pelaporan. Bukti pembayaran kemudian diinput ke dalam sistem sebagai bagian dari validasi.

Setelah seluruh data dipastikan benar, wajib pajak dapat melakukan submit SPT dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai arsip resmi. DJP juga mengingatkan agar pelaporan tidak dilakukan di batas akhir guna menghindari kendala teknis.

Dengan hadirnya Coretax, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Transformasi ini sekaligus menjadi upaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel. (Wiwik)




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....