Disperindagkop dan UKM Sintang Kembali Ingatkan ASN Tak Gunakan LPG 3kg

  • 21 Apr 2026 19:16 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Sintang sebagai upaya memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.

Kepala Disperindagkop UKM Sintang, Subendi, mengatakan larangan tersebut ditujukan agar LPG 3 kilogram benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. ASN dinilai bukan termasuk kelompok penerima subsidi, sehingga penggunaannya berpotensi mengganggu ketersediaan di lapangan.

“Iya, sejak 1 April kemarin kita sudah menyampaikan edaran larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram. Kecuali ASN kategori tertentu seperti paruh waktu, itu dikecualikan,” ujar Subendi Kepada awak media, Selasa, 21 April 2026.

Selain ASN, pemerintah daerah juga menegaskan pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha dan masyarakat mampu. Kelompok tersebut diarahkan untuk beralih ke LPG nonsubsidi guna mencegah terjadinya kelangkaan, terutama di tengah kenaikan harga LPG nonsubsidi.

Sebagai tindak lanjut, Pemda Sintang akan mendorong ASN untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram melalui skema tukar tambah. Di sisi lain, pengawasan akan diperketat dengan pembentukan satuan tugas khusus guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan. (dby)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....