Mewarnai Rambut dan Berhias dalam Perspektif Islam
- 09 Apr 2026 10:20 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Mewarnai rambut merupakan salah satu bentuk penampilan yang kerap dilakukan masyarakat untuk menunjang estetika. Dalam perspektif Islam, praktik ini dibahas sebagai bagian dari berhias yang memiliki batasan tertentu.
Ustaz Mohtarom, dalam Program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Palembang, Rabu, 8 April 2026, menjelaskan bahwa penggunaan warna selain hitam masih diperkenankan dalam syariat. Warna seperti merah, kuning, atau lainnya dapat digunakan selama tidak melanggar ketentuan agama.
“Dalam Islam, mewarnai rambut selain warna hitam itu diperbolehkan,” ujar Ustaz Mohtarom. Namun ia menegaskan bahwa semua itu tergantung niat, jika niatnya untuk bergaya atau bermewah-mewahan, maka tidak dianjurkan.
Menurutnya, penting untuk menjaga niat dalam mewarnai rambut dan berhias. Penampilan sebaiknya tidak bertujuan untuk menarik perhatian berlebihan atau menimbulkan dampak negatif bagi orang lain.
Ditambahkannya, berhias tetap harus mempertimbangkan norma kesopanan dan batasan syariat. Terlebih bagi perempuan, penggunaan wewangian dan penampilan mencolok perlu diperhatikan agar tidak memicu hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, penampilan yang baik harus selaras dengan akhlak dan perilaku sehari-hari. Umat Islam perlu bijak dalam mengikuti tren penampilan agar tidak keluar dari batasan syariat yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, Islam tetap memperbolehkan berhias selama tidak melanggar ketentuan syariat. Sikap sederhana dan niat yang baik menjadi kunci dalam berpenampilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....