Dishub Langsa Perketat Pengawasan, Jukir Wajib Beratribut

  • 05 Apr 2026 08:25 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Langsa - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa, Nazaruddin, mengimbau seluruh juru parkir (jukir) resmi untuk menggunakan atribut lengkap saat bertugas.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul keluhan masyarakat yang kesulitan membedakan jukir resmi dan jukir liar di lapangan.

“Selama ini masyarakat mengeluh karena sulit membedakan jukir resmi dengan yang liar. Karena itu, kami minta jukir resmi memakai atribut lengkap,” ujarnya, Sabtu 4 April 2026.

Menurutnya, atribut kerja menjadi identitas penting bagi jukir resmi sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat saat membayar retribusi parkir.

Dishub juga menegaskan tarif parkir resmi, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Masyarakat diimbau untuk meminta kembalian jika pembayaran melebihi tarif yang telah ditentukan.

Selain itu, warga tidak diwajibkan membayar jika jukir tidak menggunakan atribut lengkap, mengingat terdapat sekitar 181 titik parkir resmi di Kota Langsa.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....