Gratifikasi Marak, Pejabat Publik Dilarang Terima Hadiah
- 31 Mar 2026 18:07 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta — Tradisi berbagi hampers saat Lebaran telah menjadi kebiasaan umum sebagai bentuk syukur sekaligus mempererat hubungan sosial. Namun, hal ini berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik yang dilarang menerima atau meminta hadiah yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban mereka.
Gratifikasi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan, bahkan kerap dianggap sebagai “suap terselubung” yang dapat merusak integritas pejabat publik.
Guru Besar UGM bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, menjelaskan bahwa isu gratifikasi telah lama menjadi perdebatan, baik dari sisi hukum maupun etika. Ia menegaskan bahwa standar tertinggi mengharuskan pejabat publik untuk tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun.
Namun demikian, ia menyoroti adanya kecenderungan pembelaan dari sejumlah pihak yang beralasan tidak meminta, tetapi hanya menerima pemberian.
“Karena mereka berada pada posisi sebagai pejabat publik yang punya otoritas untuk memutuskan sesuatu. Yang dikhawatirkan dari gratifikasi adalah bahwa itu bukan semata-mata gestur sosial soal pertemanan, soal kenalan, tetapi seorang pejabat menerima itu tidak sebagai individu, tetapi dia berada pada posisi tertentu yang menentukan sebuah keputusan,” jelasnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa larangan menerima hadiah tidak hanya berlaku pada momen tertentu seperti Lebaran, tetapi sepanjang seseorang menjabat sebagai pejabat publik. Hal ini penting untuk mencegah potensi bias dalam pengambilan keputusan akibat adanya pemberian sebelumnya.
“Jadi, dari sisi waktu, itu tidak tergantung apakah ada sebuah proyek atau kebijakan yang sedang dirancang, sedang dibuat, akan, dan harus diputuskan. Tetapi selama seseorang menempati posisi sebagai pejabat publik, dia harus terbebas dari konflik kepentingan dengan tidak menerima gratifikasi,” katanya.
Meski demikian, Gabriel mengingatkan perlunya membedakan antara pemberian dari keluarga dengan pemberian yang berasal dari pihak lain yang memiliki kepentingan terkait jabatan.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memberikan hadiah kepada pejabat publik. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap pemberian sebagai bentuk terima kasih atas layanan yang diberikan pemerintah.
“Masih cukup banyak masyarakat kita yang berpikiran bahwa kalau mereka berurusan dengan atau memproses sesuatu ke pemerintah, dan urusannya itu beres, maka harus ada semacam ucapan terima kasih. Seolah-olah itu bukan menjadi kewajiban para pejabat. Padahal itu sebenarnya kan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kewajiban pemerintah untuk memberikannya,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja pejabat publik serta memahami bahwa pelayanan yang baik merupakan hak warga negara.
“Masyarakat kita harus punya mentalitas, punya standar yang kuat bahwa pemerintah ada untuk melayani masyarakat. Itu yang paling pokok. Sehingga tidak perlu lagi disuap, diberi ini dan itu. Kalau Anda tidak puas, ya sudah silahkan Anda teriak, itu hak Anda. Dan kalaupun misalnya Anda puas, Anda tidak perlu memberikan apa pun. Itu adalah hak Anda juga sebagai warga negara untuk menikmati layanan prima dari pemerintah,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....