Hukum dan Makna dari Zakat Fitrah Bagi Ummat Islam

  • 19 Mar 2026 14:47 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan setiap muslim di akhir Ramadan untuk mensucikan jiwa dari perkataan kotor dan perbuatan buruk, serta membantu fakir miskin agar bisa merayakan Idul Fitri.

Sementara dari segi hukumnya, hukum zakat fitrah adalah fardhu ain bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, seperti beragama Islam, berakal sehat, dan mampu (memiliki kebutuhan pokok setara 1 sha' makanan pokok). Para ulama sepakat ini bagian dari rukun Islam keempat, didasari hadits Rasulullah SAW yang mewajibkannya atas setiap muslim, termasuk anak kecil dan orang dewasa.

Makna zakat fitrah yakni zakat fitrah bertujuan membersihkan jiwa puasa dari hal sia-sia, melengkapi ibadah puasa, dan menyenangkan hati orang miskin dengan makanan pokok. Ini juga simbol solidaritas sosial umat Islam, berbeda dengan zakat maal yang dihitung dari harta.

Bagi anda yang mungkin terlalu sibuk tentu jangan lupa membayar zakat, waktu utama adalah sejak akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri; afdhalnya saat fajar terbit hari Idul Fitri. Hindari waktu makruh (setelah sholat Id hingga matahari terbenam) dan haram (setelah terbenamnya matahari hari Id).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....