Hukum Puasa Bagi Muslim yang Lupa Mandi Wajib
- 18 Mar 2026 10:45 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Hadas besar adalah kondisi tidak suci secara hukum pada diri seorang Muslim yang disebabkan oleh hal-hal tertentu seperti junub (hubungan suami istri/keluar mani), haid, atau nifas. Kondisi ini mengharuskan seseorang melakukan mandi wajib (mandi junub) agar suci kembali dan dapat melaksanakan ibadah seperti salat, thawaf, dan membaca Al-Qur'an.
Banyak fenomena yang terjadi dalam kehidupan, merujuk dalam hukum Islam, puasa bagi seseorang yang lupa mandi wajib (misalnya karena junub dan tertidur hingga lewat imsak) tetap sah dan tidak batal. Hal ini didasarkan pada kesepakatan ulama, termasuk dari hadits riwayat Bukhari-Muslim yang menyebut Rasulullah SAW pernah dalam keadaan junub saat fajar namun tetap berpuasa setelah mandi.
Para ulama seperti dari mazhab Syafi'i dan Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa niat puasa yang dilakukan malam hari sudah mencukupi, meski mandi wajib dilakukan setelah terbit fajar. Keadaan suci dari hadats besar bukan syarat sah puasa, melainkan syarat sah shalat.
Bagi anda yang mungkin tertidur pulas atau mungkin kesiangan, hal yang harus anda lakukan yaitu segera mandi wajib setelah sadar untuk bisa shalat Subuh tepat waktu (qadha jika terlewat). Hindari sengaja menunda mandi, karena itu bisa mengakibatkan dosa akibat meninggalkan shalat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....