Disnaker Babel: THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran
- 13 Mar 2026 18:44 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya atau H-7 Lebaran.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Babel, Elius Gani dari Disnaker Babel berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jumat 13 Maret 2026.
Elius menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan secara proporsional.
"Ini misalnya kalau dia bekerja 5 bulan, berarti ngitungnya 5 per 12 bulan, dikali upah dia biasa sebulan," katanya.
Ia juga menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh.
"Kalau di poin 7 ini, tidak boleh dicicil, jadi secara penuh. Kalau gaji misalnya berapa juta, sesuai itu, tidak boleh dicicil, misalnya macam di kredit, tidak boleh ya," ucapnya.
Disnaker Babel juga membuka posko pengaduan THR di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menampung keluhan pekerja maupun konsultasi bagi perusahaan.
"Artinya kalau pekerjanya terlalu jauh, kalau ada sesuatu ingin melapor ke Disnaker Provinsi, boleh disingkat ke tempat mana yang terdekat," katanya.
Posko tersebut dibuka mulai H-7 hingga H+7 Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, tercatat sekitar 11 hingga 17 aduan terkait THR dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
"Harapan kita untuk tahun ini, artinya tingkat kepatuhan kawan-kawan dunia usaha mengikuti surat edaran ini dan aturan kelebihan agar kita patuh bersama. Apa yang diharapkan oleh pemerintah dan hal ini dapat kita patuhi, dapat kita ikuti," ucapnya.
Sementara itu, pekerja swasta Pahlevy mengatakan, jika sejauh ini perusahan tempatnya bekerja patuh terhadap aturan soal THR.
“Alhamdulillah, terima kasih THR sudah kami terima, sudah didapat. Tentunya THR ini sangat berarti, jelang lebaran bisa membeli beberapa bahan-bahan pokok untuk lebaran,” kata Pahlevy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....