Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Edukasi Pedagang
- 07 Mar 2026 14:26 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Langsa - Kantor Bea Cukai Langsa terus menggencarkan sosialisasi program “Gempur Rokok Ilegal” kepada masyarakat, khususnya para pedagang warung, toko kelontong, hingga ritel di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya masuk ke kas negara" ujar Dwi Harmawanto Jumat 6 Maret 2026.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, para pedagang juga diimbau untuk lebih teliti saat menerima barang dari distributor agar tidak tanpa sadar menjual rokok ilegal di tempat usaha mereka.
Dwi Harmawanto juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dengan tidak membeli maupun menjual rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Langsa berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....