Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional Tiga Hari

  • 03 Mar 2026 00:18 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari menyusul wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.

Dalam surat itu disampaikan imbauan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI-Polri, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara. Selain pengibaran bendera setengah tiang, periode tersebut juga secara resmi dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendoakan almarhum serta meneladani semangat pengabdian dan dedikasi yang telah ditorehkan bagi Indonesia. Momentum ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya persatuan, penghormatan terhadap jasa pahlawan bangsa, serta komitmen melanjutkan perjuangan demi kemajuan negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....