Mendag Tetapkan HPE dan HR Produk Pertanian

  • 28 Feb 2026 19:32 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Dalam regulasi itu ditegaskan, “Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan BLU”.

Salinan Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman JDIH Kemendag pada tautan resmi:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-373-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badan-layanan-umum

Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Kepmendag Nomor 374 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto 25 kilogram.

Kepmendag Nomor 374 Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-374-tahun-2026-tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-dalam-kemasan-bermerek-dan-dikemas-dengan-berat-netto-25-kg

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....