Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, Pengawasan Keamanan Program MBG
- 18 Jul 2026 11:25 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional melalui regulasi yang tegas dan terarah. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis, yang menempatkan pengawasan keamanan pangan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut.
Hal ini dibenarkan Kepala dapur Wealilir Kabupaten Maluku Tenggara Johana Damamain ketika dihubungi via whatsAap selasa(14/07/2026).
Menurut Damamain Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) tetap melaksanakan tugas dengan turun langsung ke dapur MBG diwilayah masing – masing.
Ia mengatakan pengawasan keamanan, pangan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis risiko, mencakup bahan baku pangan segar, pangan olahan, hingga proses produksi dan distribusi.
Damamain menjelaskan pengawasan yang dilakukan tidak hanya secara berkala, tetapi juga sewaktu - waktu untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Diketahui BPOM memiliki tugas utama menyelenggarakan pengawasan terhadap obat dan makanan, termasuk pangan olahan, mulai dari sebelum beredar hingga selama beredar di masyarakat.
Dengan adanya Perpres Nomor 115 ini, peran BPOM semakin diperkuat sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan nasional serta diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta memastikan setiap program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi pangan, berjalan dengan aman, sehat, dan berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....