PPPK Paruh Waktu Se-Solo Raya Terproteksi Program JKK & JKM TASPEN

  • 27 Mar 2026 17:24 WIB
  •  Surakarta
Poin Utama
  • PPPK
  • JKK dan JKM TASPEN
  • Proteksi

RRI.CO.ID, Surakarta - Sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi aparatur pemerintah daerah, PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Surakarta memastikan bahwa seluruh pemerintah daerah di wilayah kerjanya telah mendaftarkan pekerja PPPK paruh waktu dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh TASPEN.

Pemerintah daerah yang telah berpartisipasi dalam program tersebut meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sukoharjo. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga PPPK paruh waktu selama menjalankan tugasnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan kepada peserta dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas kedinasan. Sementara itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh dukungan finansial.

Branch Manager Kantor Cabang Surakarta, Bapak M. Harry Saputra menyampaikan bahwa partisipasi seluruh pemerintah daerah di wilayah Surakarta dalam program ini merupakan langkah positif dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi aparatur pemerintah. Dengan terdaftarnya PPPK paruh waktu dalam program JKK dan JKM, diharapkan para pegawai dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki kepastian perlindungan dari negara.

TASPEN akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial secara optimal. Melalui kolaborasi ini, diharapkan ekosistem perlindungan sosial bagi aparatur negara semakin kuat dan mampu memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dapat kami informasikan bahwa PT TASPEN (Persero) menerapkan Prinsip Good Corporate Governance dalam setiap proses bisnis. Apabila ada hal yang ditemukan dalam proses yang melibatkan stakeholder yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan agar dapat melaporkan kepada Pejabat yang berwenang di PT TASPEN (Persero) KC Surakarta atau dapat melaporkan ke Whistleblowing System PT TASPEN (Persero) melalui WhatsApp : 08111 44 6666, email : Pengaduan@taspen.co.id, dan website: wbs.taspen.co.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....