Legislator: Reformasi KUR Harus Utamakan Kualitas Pembiayaan UMKM

  • 13 Sep 2026 03:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mendorong reformasi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Menurutnya, keberhasilan KUR tidak cukup diukur dari besarnya dana yang tersalurkan, tetapi dari dampaknya terhadap pertumbuhan usaha masyarakat.
  • Ia menilai paradigma pengelolaan KUR perlu bergeser dari mengejar target penyaluran dan serapan anggaran.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, mendorong reformasi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, keberhasilan KUR tidak cukup diukur dari besarnya dana yang tersalurkan, tetapi dari dampaknya terhadap pertumbuhan usaha masyarakat.

Hendry menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengawasi penyaluran KUR dengan membandingkan data perbankan, pemerintah, pengalaman debitur, dan temuan di lapangan.

Ia menilai paradigma pengelolaan KUR perlu bergeser dari mengejar target penyaluran dan serapan anggaran. Fokus harus diarahkan pada ketepatan sasaran, pemerataan akses, kualitas pembiayaan, dan pertumbuhan usaha penerima KUR.

“Jangan mengukur keberhasilan KUR dari meja bank. Ukur dari meja pelaku usaha,” tegas Hendry.

Hendry mengatakan masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat pelaku usaha sulit memperoleh pembiayaan KUR. Salah satunya adalah persoalan agunan, terutama bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki aset fisik.

Ia menegaskan KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta seharusnya tidak dibebani agunan fisik. Karena itu, implementasi kebijakan tersebut perlu diawasi agar tidak menghambat akses UMKM terhadap pembiayaan.

“UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB Indonesia. Memastikan akses pembiayaan bagi UMKM bukan sekadar urusan perbankan, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional,” ujar Hendry.

Menurut Hendry, pengelolaan KUR juga perlu membuka ruang bagi model pembiayaan yang sesuai dengan karakter setiap usaha. Pelaku ekonomi kreatif misalnya, dapat memiliki aset bernilai berupa hak cipta, merek, desain, perangkat lunak, dan kekayaan intelektual lainnya tanpa memiliki tanah atau bangunan sebagai agunan.

Karena itu, ia mendorong pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP-based financing. Skema tersebut dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Hendry juga menekankan pentingnya integrasi data pemerintah dan perbankan serta penguatan pendampingan bagi penerima KUR. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui kelompok usaha yang belum memperoleh pembiayaan dan memberikan intervensi secara lebih tepat.

Ia berharap pengawasan Komisi VII di Depok menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola KUR secara nasional. Perbaikan tersebut diharapkan membuat pembiayaan pemerintah benar-benar mendorong usaha rakyat naik kelas.

“Ukuran keberhasilan KUR bukan hanya berapa besar yang disalurkan. Yang lebih penting adalah berapa banyak usaha rakyat yang tumbuh setelah mendapatkan pembiayaan,” ujar Hendry.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....