Pemerintah Terbitkan Aturan E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak

  • 23 Jun 2026 23:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian UMKM resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026
  • perubahan komponen biaya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian UMKM resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini menjadi payung hukum baru yang mengatur hubungan kemitraan antara platform e-commerce dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sekaligus memperkuat perlindungan bagi seller online di tengah ketatnya persaingan perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebutkan salah satu poin penting dalam regulasi tersebut. Yaitu larangan bagi platform e-commerce untuk menetapkan atau mengubah biaya yang dibebankan kepada UMK secara sepihak.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya. Yang mana nantinya biaya itu dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Temmy dalam keterangannya, Selasa, 22 Juni 2026.

Menurutnya, informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, perubahan komponen biaya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Untuk menjamin transparansi, platform juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 90 hari sebelum perubahan biaya diberlakukan. Apabila keberatan, pelaku UMK dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

“Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian. Dan juga bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” katanya.

Tak hanya memperkuat perlindungan hukum, regulasi ini juga menghadirkan insentif bagi produk lokal. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50%.

Potongan ini diberikan ke setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi . Dan UMK ini hanya menjual Produk Dalam Negeri.

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.

Ia menambahkan, meski regulasi memberikan masa transisi hingga enam bulan, pemerintah berupaya mempercepat implementasi. Langkah ini agar manfaat insentif dapat segera dirasakan pelaku usaha.

“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....