Banyak UMKM Belum Berizin, Pemerintah Pacu Legalisasi lewat Festival
- 18 Jun 2026 17:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian UMKM mengungkap masih tingginya jumlah pelaku UMKM yang menjalankan usaha secara informal
- percepatan transformasi UMKM dari sektor informal menuju usaha yang legal perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian UMKM mengungkap masih tingginya jumlah pelaku UMKM yang menjalankan usaha secara informal. Saat ini, sekitar 77 persen UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas usaha.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah kembali menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026. Tahun ini dimulai dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Melalui festival tersebut, pelaku usaha mikro mendapatkan layanan terpadu. Mulai dari pengurusan perizinan, sertifikasi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, legalitas usaha menjadi pintu masuk agar pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum. Sekaligus akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.
“Kami berupaya memberikan pelayanan dalam konteks pemberian perizinan, pendampingan usaha, sertifikasi, serta akses pembiayaan, baik KUR maupun non-KUR. Semua layanan tersebut kami kemas dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro,” ujar Maman dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, percepatan transformasi UMKM dari sektor informal menuju usaha yang legal perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Kementerian UMKM menggandeng pemerintah daerah, perbankan, hingga dunia usaha untuk memperluas jangkauan layanan bagi pelaku usaha mikro.
Maman menegaskan, semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas dan akses pembiayaan, semakin besar pula dampaknya terhadap perekonomian daerah. “Karena kita menyadari bahwa ketika UMKM tumbuh dan mendapatkan akses perizinan serta pembiayaan yang masif dan optimal,” katanya.
Senada, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menilai tantangan yang dihadapi UMKM ke depan semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pelaku usaha mikro mampu bertransformasi dan naik kelas.
“Dari usaha yang belum memiliki legalitas menjadi usaha yang legal, dari usaha tradisional menjadi usaha yang memanfaatkan teknologi digital. Serta dari usaha yang hanya bertahan menjadi usaha yang mampu berkembang dan berdaya saing,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, penguatan UMKM tidak hanya berdampak pada peningkatan daya saing usaha. Namun juga berkontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 akan digelar di 10 kota di Indonesia dengan melibatkan sekitar 1.000 pelaku usaha mikro. Balikpapan menjadi kota pertama dalam rangkaian kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat ekosistem usaha mikro yang tangguh, berdaya saing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....