BPJPH Klaim 80 Persen UMKM Nasional Terserifikasi Halal

  • 07 Jun 2026 20:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) mengklaim dari 13 juta UMKM di Indonesia, 80 persennya sudah tersetifikasi halal
  • Dipicu oleh bantuan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) yang setiap tahunnya digelontorkan satu juta kuota

RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) mengklaim dari 13 juta UMKM di Indonesia, 80 persennya sudah tersetifikasi halal. Hal ini dipicu oleh bantuan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) yang setiap tahunnya digelontorkan satu juta kuota.

"Secara total dari 2019, 2020-2026 per hari ini, total produk yang sudah disertifikasi halal sekitar 13 juta secara nasional. Nah, 13 juta produk itu memang terbesarnya dari 80 persen dari pelaku UMKM," ujar Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Nuraini di Tangerang Selatan, Minggu 7 Juni 2026.

Yanis mengaku selama ini pemerintah memberikan program SEHATI, yaitu, bantuan program sertifikat halal gratis dan setiap tahun satu juta. Bantua itu untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus serufikasi halal.

"Iya, tadi pada kesedih katanya kehabisan kuota. Memang Provinsi Banten ini habis duluan, sebab untuk kuota SEHATI kan satu juta memang untuk nasional," kata dia.

Dari satu juta kuota, lanjutnya, pihaknya membagi menjadi masing-masing provinsi menggunakan beberapa variabel. Pertama jumlah penduduk, jumlah pelaku usaha makanan-minuman mikro kecil, jumlah sertifikat halal yang terbit dan jumlah pendamping.

"Karena pendamping yang akan turun untuk mensertifikasi. Nah, di Banten ini bulan April kalau enggak salah, dia sudah habis duluan kuotanya," ucap Yanis.

"Jadi nomor satunya Banten, nomor duanya itu ada Bengkulu, ketiga Jawa Barat, keempat Aceh, kelima Sumatera Utara yang kuotanya habis duluan. Dan nanti di 1 Juli 2026, jika kuota provinsi sampai dengan 30 Juni tidak habis, akan dibuka kuota nasional dan siapa pun bisa pakai, kalau masih ada," sambungnya.

Yanis membeberkan persyaratan sertifikasi halal adalah yang paling utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "Harus punya NIB, kalau udah punya NIB nanti daftar, gitu," ujarnya.

Diketahui, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah menggenjot Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) nasional naik kelas. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas serta tersertifikasi baik ijin edar maupun produk halal.

"UMKM di Tangerang Selatan, Tangerang Raya, di Banten, mudah-mudahan nanti ke seluruh Indonesia, agar UMKM kita itu bisa naik kelas. Caranya naik kelas bagaimana?, dengan meningkatkan kualitas pangan, memiliki sertifikasi seperti PIRT, lalal, juga BPOM," ujar Qodari dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan BPOM dan Halal di Tangerang Selatan, Minggu 7 Juni 2026.

Qodari mengaku dirinya juga selaku pembina LBM Tangguh Berkibar menyelenggarakan acara pendampingan dan sosialisasi tentang BPOM dan BPJPH. Pihaknyapun mengundang beberapa ratusan UMKM.

"Semua bisa terselenggara juga karena dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dari dinas yang berkaitan dengan UMKM. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari BPOM dan BPJPH," kata dia.

Dia berharap UMKM semakin bagus kualitasnya, penjualan juga meningkat secara kualitas serta maju aktivitas ekonomi UMKM Indonesia. Terlebih, UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....