Menkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap Maksimal 3 Persen
- 18 Sep 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan tetap mematuhi batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap PDB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
- Kementerian Keuangan berkomitmen melaksanakan pengelolaan fiskal berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak akan menyimpang dari ketentuan yang ada.
- Keputusan ini disampaikan di tengah wacana Komisi XI DPR yang sedang mengkaji kembali batas defisit dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara, menunjukkan sikap tegas pemerintah pada regulasi fiskal yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan tetap berpegang pada batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap PDB. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Suahasil menyampaikan Kementerian Keuangan tetap menjalankan pengelolaan fiskal berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan di tengah wacana Komisi XI DPR mengkaji kembali batas defisit dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara.
“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada, UU 17/2003 Keuangan Negara. Kita mempedomani itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Ia menjelaskan batas tiga persen digunakan sebagai maksimum defisit APBN. Suahasil juga menyatakan komitmennya untuk menjaga defisit sesuai dengan batas tersebut.
“Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya komit untuk itu,” kata Suahasil.
Komitmen itu terlihat dalam penyusunan APBN 2027. Pemerintah menetapkan estimasi defisit APBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
“Karena itu ketika mengajukan 2027, kita menggunakan defisit estimasi 2,4 persen dari produk domestik bruto. Dan inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan beserta nota keuangannya,” katanya.
Suahasil menegaskan Kementerian Keuangan akan tetap mengelola fiskal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga meminta pembahasan mengenai wacana perubahan aturan dilakukan secara konstruktif.
“Karena itu saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang. Dan kemudian kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suahasil menyoroti ekspektasi pelaku sektor keuangan terhadap arah kebijakan fiskal. Ia menjelaskan, sektor keuangan tidak hanya mempertimbangkan angka dalam melihat kebijakan fiskal.
“Kita enggak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi. Yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” kata Suahasil.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi untuk mengkaji kembali batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen. Wacana tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat umum bersama para ekonom terkait revisi Undang-Undang Keuangan Negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....