Impor BJLS Tiongkok Capai 81 Persen, KADI Selidiki Antidumping

  • 15 Sep 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menginisiasi penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau galvanis (BJLS) yang berasal dari Tiongkok.
  • Permohonan penyelidikan diajukan oleh PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia yang mewakili industri baja dalam negeri.
  • Ketua KADI Frida Adiati memimpin penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh kedua perusahaan industri dalam negeri tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menginisiasi penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau galvanis (BJLS) asal Tiongkok. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan yang diajukan industri dalam negeri.

Ketua KADI Frida Adiati mengatakan permohonan penyelidikan diajukan PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia. Kedua perusahaan tersebut mewakili industri dalam negeri.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor BJLS asal Tiongkok. Yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” ujar Frida di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Frida menjelaskan, total impor BJLS Indonesia dari seluruh dunia 2.562.407 metrik ton (MT) selama periode 1 Januari 2023-31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen berasal dari Tiongkok.

Produk BJLS yang menjadi objek penyelidikan tercakup dalam sejumlah kode Harmonized System (HS) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode tersebut meliputi HS 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90.

KADI akan melakukan penyelidikan antidumping dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Frida menambahkan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 18 bulan apabila diperlukan.

Pelaksanaan penyelidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Peraturan tersebut mengatur Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak tersebut mencakup industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui.

“KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan. Termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui,” kata Frida.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....