IAW Ingatkan WTP Bukan Akhir Pemeriksaan

  • 05 Sep 2026 11:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan akhir dari proses pemeriksaan. Pemerintah daerah tetap harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki tata kelola.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus meminta Pemprov Kepulauan Bangka Belitung membuktikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan harus menghasilkan perbaikan nyata dalam pengelolaan pemerintahan.

"Dalam audit, pekerjaan pemerintah justru dimulai ketika rekomendasi diberikan. Keseriusan pemerintah terlihat dari langkah memperbaiki persoalan yang ditemukan auditor," kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 5 September 2026.

BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Babel Tahun Anggaran 2025 pada 18 Juni 2026. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.

IAW menilai publik kini perlu melihat hasil konkret dari tindak lanjut rekomendasi tersebut. Hal itu mencakup jumlah rekomendasi yang selesai, nilai yang dipulihkan, aset yang ditertibkan, dan perubahan sistem.

Menurut IAW, opini WTP tidak berarti pemerintahan terbebas dari persoalan tata kelola. WTP terutama menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK.

IAW menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Babel. Di antaranya kelebihan pembayaran tunjangan pada 14 SKPD senilai sekitar Rp116,83 juta.

Selain itu, terdapat pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 1.549 peserta yang telah meninggal dunia. Nilai pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp58,55 juta.

"Kalau orang yang sudah meninggal masih muncul dalam basis pembayaran, jangan berhenti pada pengembalian uang. Sistem pendataan perlu diperbaiki agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi," ujar Iskandar.

IAW juga menyoroti kekurangan volume pada tujuh paket pembangunan sekolah di Dinas Pendidikan. Nilai kekurangan volume tersebut mencapai sekitar Rp118,5 juta.

Menurut IAW, persoalan tersebut perlu menjadi evaluasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan. Proses pembayaran juga harus memastikan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan.

Di sisi pendapatan, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan percepatan penyelesaian piutang. IAW menilai setiap penerimaan daerah harus memiliki mekanisme penagihan yang jelas dan terukur.

Persoalan aset juga menjadi perhatian IAW dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sekitar 74 aset daerah dinilai perlu dituntaskan administrasinya, termasuk proses hibah dan penyerahan.

IAW menilai setiap temuan pemeriksaan seharusnya menghasilkan perbaikan sistem. Integrasi data, pengawasan konstruksi, serta inventarisasi aset perlu diperkuat untuk mencegah persoalan berulang.

IAW juga mengingatkan persoalan mobiler Rumah Dinas Wakil Gubernur senilai sekitar Rp880 juta berbeda dengan LHP BPK 2025. Namun, temuan Inspektorat terkait pengadaan tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi tata kelola.

Iskandar menilai keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari perolehan opini WTP. Keberhasilan juga terlihat dari kemampuan mencegah persoalan serupa muncul kembali.

"LHP 2026 nantinya akan menjadi ujian. Apakah pemerintah benar-benar belajar dari LHP 2025," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....