IAW Ingatkan Regulator Siapkan Mekanisme Pengawasan Transaksi BYAN
- 03 Sep 2026 14:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan regulator menyiapkan mekanisme pengawasan apabila transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) terjadi. IAW menilai kesiapan diperlukan menyusul rumor perpindahan sekitar 62,2 persen saham BYAN kepada calon pengendali baru.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, rumor tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Namun, perkembangan informasi mengenai kemungkinan perubahan pengendali BYAN dinilai cukup menjadi perhatian regulator.
“Jangan sampai nanti transaksi benar terjadi, lalu semua pihak merasa tugasnya hanya sebagian kecil. Kondisi tersebut dapat membuat negara gagal melihat keseluruhan rangkaian transaksi secara utuh," kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 3 September 2026.
Iskandar mengatakan, setiap regulator memiliki kewenangan berbeda dalam mengawasi transaksi dan aktivitas perusahaan. Namun, seluruh kewenangan tersebut tetap berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa ekonomi yang sama.
“Kewenangan boleh berbeda, fakta tidak boleh terpecah. Kami meminta regulator menyiapkan mekanisme pengawasan sejak sebelum transaksi benar-benar terjadi," ucapnya.
Iskandar menyebut Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas perdagangan saham BYAN. BEI dinilai perlu memastikan sistem pengawasan mampu merekonstruksi perdagangan sebelum dan setelah rumor beredar.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memastikan seluruh kewajiban pasar modal berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut mencakup keterbukaan informasi, perubahan kepemilikan serta kewajiban Penawaran Tender Wajib jika terpenuhi.
Menurut Iskandar, kenaikan harga atau volume transaksi tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran pasar modal. Indikator tersebut tetap perlu diuji berdasarkan sumber informasi, waktu akses dan keputusan transaksi pihak terkait.
“Jangan menghukum grafik, periksa manusia dan informasinya. IAW meminta proses pengawasan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Di sisi lain, IAW menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu memetakan dampak perubahan pengendali. Pemetaan tersebut mencakup struktur perusahaan, anak usaha, pemegang izin, pengendali lama dan pengendali baru.
Iskandar juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan kewajiban notifikasi dipenuhi jika persyaratannya terpenuhi.
Menurutnya, regulator perlu memastikan seluruh tenggat dan kewajiban hukum tidak terlewat.
Aspek pembiayaan transaksi juga dinilai perlu mendapat perhatian regulator terkait.
IAW mendorong penelusuran sumber dana, struktur pembiayaan, kendaraan investasi, pemilik manfaat dan aliran pembayaran.
“Bukan besar uangnya yang harus dicurigai, tetapi uang harus mempunyai jejak. Setiap transaksi besar harus memiliki rekam data yang dapat ditelusuri dan diperiksa," ucapnya.
IAW juga menyoroti peran KSEI, perusahaan efek dan kustodian dalam menjaga jejak kepemilikan.
Data tersebut dinilai penting untuk memastikan kapan saham berpindah dan melalui rekening mana transaksi berlangsung.
Iskandar menyebut kondisi tersebut sebagai prinsip No Surprise Transaction dalam pengawasan transaksi besar. Prinsip tersebut mendorong regulator menyiapkan pengawasan sebelum transaksi yang berisiko benar-benar terjadi.
“Regulator jangan baru mencari dasar kewenangan setelah transaksi selesai,” ujarnya. Menurut Iskandar, koordinasi antarlembaga diperlukan agar tidak terjadi kekosongan pengawasan.
Hingga awal September 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai perpindahan sekitar 62,2 persen saham BYAN. Belum terdapat pula pengumuman resmi bahwa Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menjadi pengendali baru BYAN.
Sebelumnya, saham BYAN sempat melonjak 20 persen pada 18 Agustus 2026 setelah rumor akuisisi ramai diperbincangkan. BEI kemudian meminta penjelasan kepada perseroan terkait pergerakan saham tersebut.
BYAN menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan sebagaimana rumor yang beredar. PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) juga menyatakan tidak memiliki rencana mengakuisisi BYAN.
Pada 26 Agustus 2026, Bloomberg News melaporkan adanya pembicaraan mengenai penjualan saham mayoritas BYAN. Laporan tersebut menyebut pembicaraan melibatkan calon pembeli yang dipimpin Haji Isam.
Iskandar menegaskan IAW tidak meminta regulator menghentikan transaksi apabila seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan. IAW hanya mendorong regulator memastikan seluruh kewajiban hukum dan pengawasan berjalan secara transparan.
“Fungsi hukum bukan menggagalkan transaksi, tetapi memastikan siapa pun tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya. Karena itu, regulator dinilai perlu memperkuat koordinasi sebelum rumor tersebut berkembang menjadi transaksi nyata.
IAW berharap setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya tanpa saling melempar tanggung jawab. Menurut Iskandar, kesiapan pengawasan menjadi penting apabila perubahan pengendali BYAN benar-benar terjadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....