Kemenperin Perkuat Pasar Domestik, 78,4 Persen Produk Manufaktur Terserap

  • 01 Sep 2026 06:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya penguatan pasar domestik untuk meningkatkan penyerapan produk nasional.
  • Indonesia memiliki potensi pasar dalam negeri yang sangat besar dengan jumlah penduduk hampir 290 juta jiwa yang dapat menjadi motor pertumbuhan industri.
  • Capaian positif industri manufaktur harus diimbangi dengan strategi penguatan pasar domestik, sesuai pembahasan RKA-KL 2027 dengan Komisi VII DPR RI.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penguatan pasar domestik untuk mengoptimalkan penyerapan produk nasional. Ia menilai Indonesia memiliki kekuatan pasar dalam negeri yang besar dengan jumlah penduduk hampir 290 juta jiwa.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2027 bersama Komisi VII DPR RI. Menurutnya, capaian positif industri manufaktur perlu diiringi dengan penguatan pasar domestik.

“Capaian positif industri atau manufaktur ini perlu diiringi dengan penguatan pasar domestik. Karena saat ini output dari produk-produk manufaktur kita 78,4 persen itu diserap di dalam pasar dalam negeri,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia mencatat industri pengolahan nonmigas (IPNM) tumbuh 5,32 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen.

“Bahwa pertumbuhan atau tumbuhnya 5,32 persen tahunan ini lebih tinggi. Dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen,” kata Agus.

Selain tumbuh lebih tinggi dari ekonomi nasional, IPNM menjadi sumber pertumbuhan terbesar bagi perekonomian nasional. Kontribusi IPNM terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai 0,97 poin persentase.

“Dan IPNM juga menjadi sumber pertumbuhan terbesar bagi perekonomian nasional. Dengan kontribusi sebesar 0,97 poin persentase,” ucap Agus.

Di sisi kapasitas produksi, utilitas IPNM masih berada pada angka 64,8 persen. Kementerian Perindustrian berupaya meningkatkan angka tersebut hingga kisaran minimal 70 persen atau lebih.

“Utilitas IPNM masih pada angka 64,8 persen dan ini masih angka yang perlu kita tingkatkan. Kita perlu tingkatkan hingga kisaran minimal 70% atau lebih,” ujar Agus.

Untuk memperkuat pengamanan pasar dalam negeri, Kementerian Perindustrian menggunakan sejumlah kebijakan. Instrumen tersebut meliputi SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, standar industri hijau, dan sertifikasi halal.

“Kemenperin terus-menerus memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui kebijakan-kebijakan. Seperti, SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, penerapan standar industri hijau serta sertifikasi halal,” kata Agus.

Kementerian Perindustrian juga berupaya memperkuat dan memperluas akses pasar ekspor. Langkah tersebut dilakukan agar peningkatan kapasitas produksi dapat terserap secara optimal di pasar domestik maupun global.

“Sekaligus juga upaya kami untuk memperkuat atau memperluas akses pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan kapasitas produksi dapat terserap secara optimal baik di pasar domestik maupun global,” ujar Agus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....