Pemerintah Pastikan Tidak Akan Ambil Alih "Emas di Bawah Bantal" Milik Masyarakat
- 24 Agt 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat
- Keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan atau memanfaatkan emas, menjadi hak masyarakat sepenuhnya
- Pemerintah hanya berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas di masyarakat. Keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan atau memanfaatkan emas, menjadi hak masyarakat sepenuhnya.
Penegasan tersebut disampaikan Kantor Kementerian Kordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dalam pernyataan tertulisnya, dikutip pada Senin, 24 Agustus 2026. "Pemerintah hanya berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto.
Kemenko Perekonomian merilis pernyataan khusus tersebut, untuk meluruskan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal "emas di bawah bantal". Dalam peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) 20 Agustus kemarin, Menko Airlangga menyebut potensi 1.800 ton emas di masyarakat.
Menko menganalogikan potensi itu sebagai "emas di bawah bantal" yang kemudian memicu polemik di media sosial. Menurut Haryo, istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat.
Kepemilikan emas itu terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi. Sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai.
Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Oleh Menko Airlangga diistilahkan "emas di bawah bantal".
"Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat. Tapi untuk menggambarkan besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat," ujar Haryo.
Besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat dapat menjadi peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Dengan pengembangan bullion, lanjut Haryo, pemerintah ingin masyarakat memiliki pilihan yang semakin luas untuk mengoptimalkan aset emasnya.
Salah satunya melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi sehingga memberi dampak positif ke perekonomian. "Kalau 20 persen saja emas masyarakat masuk dalam ekosistem bullion, akan berdampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," ucap Haryo.
Angka tersebut , tegas Haryo, merupakan ilustrasi potensi. Bukan untuk mewajibkan masyarakat memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya.
Indonesia saat ini memiliki cadangan emas sekira 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton setiap tahunnya. Sementara itu, potensi emas di masyarakat sebesar 1.800 ton, nilainya mencapai USD252 miliar,
Pengembangan ekosistem bullion merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi. Sekaligus membangun pasar bullion yang semakin efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi.
"Pemerintah terus memperkuat ekosistem bullion dari hulu hingga hilir, berkolaborasi pelaku usaha, lembaga keuangan, dan industri terkait. Pengembangannya menjadi upaya mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru," ujar Haryo menutup keterangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....