Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Dapat Tambahan Kuota, Bertarif 0 Persen

  • 21 Agt 2026 15:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ekspor pisang dan nanas Indonesia ke Jepang mendapat tambahan kuota bertarif 0 persen masing-masing 4.000 ton dan 800 ton per tahun.
  • Ketentuan tambahan kuota tersebut berlaku melalui skema TRQ dalam kerangka IJEPA sejak 1 Agustus 2026.
  • Eksportir wajib melaporkan realisasi ekspor dan mengembalikan kuota yang tidak terealisasi sesuai batas waktu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ekspor pisang dan nanas Indonesia ke Jepang mendapat tambahan alokasi kuota melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ) bertarif 0 persen. Tambahan kuota tersebut mencapai 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas.

Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro menjelaskan ketentuan berlaku pengiriman pisang dan nanas ke Jepang dalam kerangka IJEPA. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Penyesuaian ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang ditandatangani pada 2024. Perubahan protokol itu kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.

Bayu menjelaskan penyesuaian tersebut mencakup pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen eksportir pisang dan nanas ke Jepang. Kode Harmonized System (HS) untuk pisang mengalami perubahan dari 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00.

Sebelumnya, kuota ekspor pisang segar ke Jepang ditetapkan sebesar 1.000 ton per tahun untuk pos HS 0803. Sementara itu, nanas segar dengan berat kurang dari 900 gram mendapat kuota sebesar 300 ton per tahun.

Perubahan protokol pada 2024 menghasilkan tambahan alokasi kuota melalui skema TRQ dengan tarif 0 persen. Alokasi tersebut mencapai 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas.

Kuota tambahan itu dibagi dalam dua periode, yakni April-September dan Oktober-Maret. Apabila kuota telah terpenuhi, ekspor berikutnya dikenakan tarif most-favored nation (MFN) atau tarif umum yang berlaku di Jepang.

Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengajuan kuota bagi eksportir. Tahapannya meliputi permohonan kepada pemerintah, persetujuan alokasi dan jadwal, hingga penerbitan sertifikat kuota sebagai dasar akses ekspor ke Jepang.

Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan ekspor. Laporan tersebut disertai dokumen seperti salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya,” kata Bayu dalam keterangan yang dikutip RRI, Jumat, 21 Agustus 2026.

Salah satu peserta sosialisasi dari PT Great Giant Pineapple, Agus, mengapresiasi perubahan ketentuan yang memberikan tambahan kuota ekspor nanas ke Jepang. Ia menilai fasilitas tarif bea masuk 0 persen hingga 800 ton membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha Indonesia meningkatkan ekspor nanas ke pasar Jepang.

Agus juga mengungkapkan pelaku usaha masih menghadapi kendala berupa ketentuan batas berat nanas yang dapat memperoleh fasilitas kuota. Ia berharap ketentuan tersebut dapat dibahas lebih lanjut agar semakin banyak produk Indonesia memenuhi preferensi pasar Jepang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....