KADI Mulai Selidiki Impor Superabsorbent Polymers Asal Tiongkok

  • 14 Agt 2026 15:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap Superabsorbent Polymers (SAP) asal Tiongkok atas permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
  • KADI menemukan peningkatan impor SAP dari Tiongkok berdasarkan hasil kajian kecukupan dan ketepatan bukti awal yang menunjukkan dampak merugikan bagi industri lokal.
  • Penyelidikan antidumping ini merupakan langkah perlindungan yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Frida Adiati menyatakan KADI memulai penyelidikan antidumping Superabsorbent Polymers (SAP) asal Tiongkok. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.

Frida mengatakan KADI menemukan peningkatan impor SAP asal Tiongkok berdasarkan kajian kecukupan dan ketepatan bukti awal. Peningkatan impor tersebut mengakibatkan kerugian industri dalam negeri.

“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan, KADI menemukan adanya peningkatan produk impor SAP dari Tiongkok. Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” ujar Frida dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Produk Superabsorbent Polymers (SAP) yang menjadi objek penyelidikan masuk klasifikasi Harmonized System (HS) 3906.90.92 dan 3906.90.99. Klasifikasi tersebut berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan dilakukan terhadap produk impor SAP selama periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, total impor SAP Indonesia mencapai 570.543 ton.

Dari jumlah tersebut, impor SAP asal Tiongkok mencapai 354.918 ton. Jumlah itu sekitar 62 persen dari total impor.

KADI akan melakukan penyelidikan selama 12 bulan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 18 bulan apabila diperlukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.

Peraturan tersebut mengatur Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. KADI juga telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pihak tersebut mencakup industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen dari Tiongkok yang diketahui. Informasi tersebut juga disampaikan kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok.

KADI mengajak seluruh pihak terkait memberikan informasi dan tanggapan selama proses penyelidikan. Pihak terkait juga dapat mengajukan permintaan dengar pendapat atau hearing kepada KADI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....