Percepat Swasembada, Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri

  • 30 Jul 2026 11:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah akan mewajibkan pabrik gula memiliki kebun tebu sendiri.
  • Kewajiban tersebut merupakan penegasan aturan sejak 2013 yang diperkuat melalui Undang-Undang Perkebunan 2014.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan seluruh industri pengolahan gula wajib memiliki kebun tebu sendiri. Kebijakan itu merupakan penegasan kembali aturan yang telah berlaku sejak 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Perkebunan 2014.

Menurut Amran, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat swasembada gula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, aturan tersebut selama ini belum diterapkan secara tegas.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan,” ujarnya di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026. “Sekarang kami pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya tanpa kecuali.”

Mentan menambahkan setiap unit pengolahan gula berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri. Kewajiban itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

Menurut Amran, perusahaan pengolahan gula diwajibkan memenuhi sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri. Namun, tingkat kepatuhan terhadap aturan tersebut masih rendah.

Mentan menguraikan dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang mematuhi kewajiban tersebut. “Ini yang harus kami luruskan,” ujarnya menekankan.

Amran mengatakan membanjirnya gula rafinasi impor telah merugikan petani dan industri gula nasional. Kondisi tersebut membuat hasil panen petani sulit terserap pasar.

Menurut dia, pemerintah juga akan mempercepat program peremajaan tanaman tebu. Pada tahun ini program bongkar ratoon ditargetkan mencakup 100 ribu hektare dan nantinya ditingkatkan menjadi 150 ribu hektare.

Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula wajib mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah juga akan memperbaiki regulasi yang dinilai membuka celah bagi pelaku usaha menghindari kewajiban memiliki kebun.

"Presiden sudah perintahkan dua tahun swasembada gula harus tercapai,” ujarnya menegaskan. “Sehingga penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal akan kami kebut serentak.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....