Indonesia Respons Ancaman Tarif Impor Baru Presiden Trump

  • 24 Jul 2026 16:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tarif baru AS dikenakan setelah United States Trade Representative’s (USTR) melakukan investigasi dan menemukan pelanggaran terhadap praktik kerja paksa
  • Tarif baru impor yang akan dikenakan besarnya antara 10 persen hingga 12,5 persen. Tarif baru itu akanmenggantikan tarif global sementara yang selama ini dikenakan sebesar 10 persen
  • Indonesia masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut, dan berharap mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akan memberlakukan tarif baru impor terhadap 60 negara mitra dagangnya. Tarif baru dikenakan setelah United States Trade Representative’s (USTR) melakukan investigasi dan menemukan pelanggaran terhadap praktik kerja paksa

Investigasi dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 berkaitan aturan tenaga kerja. Aturan ini antara lain melarang impor barang dari hasil kerja paksa.

Tarif baru impor yang akan dikenakan besarnya antara 10 persen hingga 12,5 persen. Tarif baru itu akanmenggantikan tarif global sementara yang selama ini dikenakan sebesar 10 persen.

Masa berlaku tarif sementara akan berakhir 1 Agustus 2026, bersamaan dengan akan diberlakukannya tarif baru yang dikenakan Presiden Trump. Indonesia, termasuk negara yang terkena tarif baru Trump, karena masuk dalam 60 negara yang diinvestigasi.

Kantor Kemenko Perekonomian merespons kebijakan baru Trump tersebut dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 24 Juli 2026. “Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto dalam pernyataan tersebut.

Indonesia, lanjut Haryo, juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu. Yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa

“Partisipasi aktif Indonesia dilakukan mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” ucap Haryo. Namun Indonesia masuk ke dalam 16 negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301.

Menurut Haryo, berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut,” ujar Haryo.

Indonesia berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia. Produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya, diharapkan juga dapat diakomodasi.

Pemerintah, tambah Haryo, secara aktif akan terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif. Saat ini, untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama.

Dari sisi domestik, pemerintah menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi. Sehingga produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.

Sedangkan dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti IA-CEPA, IK-CEPA dan RCEP. Selain itu, secara agresif pemerintah akan membuka pasar sebagai alternatif pasar AS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....