Kemendag Optimalkan Perlindungan Industri dalam Negeri lewat TPP
- 23 Jul 2026 16:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perdagangan menggunakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) sebagai instrumen utama untuk melindungi industri dalam negeri dari tantangan perdagangan internasional yang kompleks.
- TPP memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk memulihkan kerugian serius yang disebabkan oleh impor dan diterapkan selama periode tertentu.
- Julia Gustaria Silalahi, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, memimpin upaya perlindungan industri melalui mekanisme safeguards measures yang terbukti efektif.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri di tengah berbagai tantangan perdagangan internasional yang kompleks. Salah satu instrumen perlindungan yang digunakan yaitu melalui Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP/safeguards measures).
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Julia Gustaria Silalahi mengatakan TPP memberi ruang industri memulihkan kerugian serius akibat impor. Menurutnya, instrumen tersebut diterapkan selama periode tertentu.
"TPP memberikan ruang bernapas dan waktu kepada industri dalam negeri untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius. Kerugian tersebut dapat terjadi akibat lonjakan impor barang sejenis atau yang langsung bersaing dengan produksi industri dalam negeri,” ujar Julia dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Julia mengatakan dinamika geopolitik, perang tarif, konflik antarnegara, serta meningkatnya arus perdagangan global mendorong lonjakan impor termasuk Indonesia. Menurutnya derasnya arus impor berharga kompetitif dapat menekan industri dalam negeri apabila tidak diantisipasi dengan tepat.
Julia mengatakan kondisi tersebut turut dirasakan industri kosmetik nasional. Produk kosmetik dan perawatan tubuh impor masuk ke pasar Indonesia dengan volume tinggi menjadi tantangan produk lokal bersaing.
Julia menjelaskan Organisasi Perdagangan Dunia menyediakan instrumen perlindungan sah sesuai Agreement on Safeguards bagi negara anggota WTO. Menurutnya setiap negara anggota WTO berhak menerapkan TPP saat lonjakan impor mengancam kerugian serius industri dalam negeri.
Julia mengatakan Pemerintah Indonesia membentuk KPPI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang pengamanan industri dalam negeri. Dalam menjalankan tugasnya KPPI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping.
"KPPI bertugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri. Apabila terbukti, KPPI akan menyampaikan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kepada pemerintah," kata Julia.
Perwakilan PT Mandom Indonesia Tbk., Triani Arianti mengatakan sosialisasi TPP sangat bermanfaat bagi pelaku usaha. Menurutnya, kegiatan tersebut membantu pelaku usaha mengenal KPPI beserta tugas dan fungsinya dalam ekosistem perdagangan.
Triani menilai kehadiran KPPI membantu pelaku usaha, terutama terkait perlindungan dari dampak perdagangan impor yang merugikan pihak nasional. Ia berharap industri kosmetik dalam negeri dapat berkembang menjadi jauh lebih baik lagi.
"Kehadiran KPPI sangat membantu pelaku usaha, terutama terkait perlindungan dari dampak perdagangan impor yang merugikan pihak nasional. Semoga ke depannya, industri kosmetik dalam negeri dapat berkembang menjadi jauh lebih baik lagi," ujar Triani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....