Mendag Pacu Pengesahan Indonesia-EAEU FTA dan Tiga Perjanjian Strategis ASEAN

  • 22 Jul 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pemerintah untuk mengesahkan empat perjanjian perdagangan internasional melalui Peraturan Presiden.
  • Pengesahan perjanjian perdagangan internasional dinilai penting untuk mempercepat implementasi dan meningkatkan ekspor nasional.
  • Setelah mendapat persetujuan Komisi VI DPR RI, pemerintah akan segera melakukan proses pengesahan untuk memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah mendorong pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional. Menurutnya, pengesahan melalui Peraturan Presiden menjadi langkah penting mempercepat implementasi perjanjian dan memperluas pemanfaatannya bagi peningkatan ekspor nasional.

Setelah memperoleh persetujuan Komisi VI DPR RI, lanjut Budi, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses pengesahan melalui Peraturan Presiden. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pasar ekspor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.

"Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti proses pengesahannya. Indonesia perlu terus memperluas pasar ekspor, dan perjanjian perdagangan untuk meningkatkan daya saing sekaligus membuka peluang pasar baru," ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Indonesia-EAEU FTA akan membuka akses pasar lebih luas ke lima negara Uni Ekonomi Eurasia. Selain itu, perjanjian tersebut memperkuat posisi EAEU hub ekspor Indonesia ke Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur.

Menurut Budi, Indonesia berpotensi meningkatkan ekspor ke kawasan EAEU hingga sekitar USD2,87-2,89 miliar. Produk yang memperoleh manfaat meliputi sawit dan turunannya, karet alam, kopi, produk perikanan, tekstil, alas kaki, furnitur, mesin.

"Selain meningkatkan daya saing pelaku usaha kita, perjanjian ini akan membuka peluang produk Indonesia memasuki hub EAEU. Untuk wilayah Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur," kata Budi.

Budi mengatakan Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) meningkatkan komitmen liberalisasi perdagangan ASEAN. Pembaruan tersebut juga memperkuat fasilitasi perdagangan, kepastian berusaha, dan akses pasar antarnegara anggota ASEAN.

Selain itu, protokol tersebut memperkenalkan dua bidang kerja sama baru, yaitu kerja sama ekonomi dan teknis serta UMKM. Pada 2024, tingkat pemanfaatan fasilitas preferensi tarif ATIGA oleh pelaku usaha Indonesia mencapai 82,73 persen.

"Second Protocol ATIGA akan semakin memperkuat integrasi perdagangan ASEAN. Pembaruan ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang efisien, transparan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi pelaku usaha," ucap Budi.

Selanjutnya, Budi mengatakan ACFTA 3.0 Upgrade Protocol memperkuat kerja sama di bidang baru yang mendukung perdagangan modern. Namun, penyempurnaan tersebut tidak mengubah komitmen akses pasar yang telah berlaku dalam ACFTA.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan, pengesahan ACFTA 3.0 Upgrade Protocol berpotensi meningkatkan nilai perdagangan Indonesia dengan Tiongkok. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai USD154,6 miliar.

"Berdasarkan kajian Kemendag, pengesahan ACFTA 3.0 Upgrade Protocol berpotensi meningkatkan nilai perdagangan Indonesia dengan Tiongkok. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai puncaknya dengan perolehan nilai sebesar USD154,6 miliar," ujar Budi.

Budi menjelaskan ASEAN Framework Agreement on Food Safety Regulatory Framework (AFSRFA) memperkuat koordinasi penerapan kebijakan keamanan pangan di kawasan ASEAN. Melalui kerangka tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian lebih baik dalam memenuhi persyaratan keamanan pangan di pasar ASEAN.

Menurut Budi, implementasi AFSRFA berpotensi meningkatkan neraca perdagangan sektor pangan Indonesia sebesar USD 634,83 juta. Implementasi perjanjian tersebut juga diperkirakan menghasilkan welfare gain nasional sebesar USD 252,17 juta.

"AFSRFA tidak hanya memperkuat sistem keamanan pangan di kawasan ASEAN, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Harmonisasi regulasi akan membantu menurunkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha, mendorong investasi di sektor pangan," kata Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....