Kembangkan SDM Industri, Kemenperin Perkuat Infrastruktur Kompetensi

  • 15 Jul 2026 17:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi untuk memperluas ketersediaan asesor di berbagai sektor industri nasional.
  • Menteri Perindustrian menekankan bahwa tenaga kerja yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci pertumbuhan industri yang mampu bersaing secara global.
  • BPSDMI secara konsisten membangun ekosistem kompetensi terintegrasi melalui penyediaan SKKNI, penguatan LSP, peningkatan asesor kompetensi, dan penyediaan Tempat Uji Kompetensi untuk mengurangi kesenjangan kompetensi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat infrastruktur kompetensi untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri. Salah satu upaya yang dilakukan melalui penyelenggaraan Pelatihan Asesor Kompetensi guna memperluas ketersediaan asesor kompetensi di berbagai sektor industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tenaga kerja yang kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Menurutnya, pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global.

"Tenaga kerja kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global," ujar Agus di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Peningkatan kualitas SDM industri dilakukan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan dunia industri. Melalui penguatan sistem sertifikasi kompetensi, Kemenperin mendorong terwujudnya hubungan link and match pendidikan vokasi dan kebutuhan sektor industri.

Sementara itu, Kepala BPSDMI Doddy Rahadi mengatakan, penguatan SDM industri memerlukan dukungan infrastruktur kompetensi yang memadai. Menurutnya, langkah tersebut memastikan proses sertifikasi berjalan efektif sesuai kebutuhan industri.

Ia memastikan, BPSDMI konsisten membangun ekosistem kompetensi terintegrasi melalui penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). BPSDMI juga memperkuat LSP, meningkatkan jumlah asesor kompetensi, serta menyediakan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

"Kementerian Perindustrian, khususnya BPSDMI, secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Infrastruktur kompetensi yang kuat meliputi ketersediaan SKKNI, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asesor kompetensi, TUK," ujar Doddy.

Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur kompetensi, Kemenperin menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi memfasilitasi penyediaan asesor kompetensi berbagai skema sertifikasi. Selain mencetak asesor baru, pelatihan tersebut menjadi sarana peningkatan kompetensi bagi asesor yang perlu memperbarui masa berlaku sertifikatnya.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Kemenperin Ronggolawe Sahuri mengatakan, asesor kompetensi memiliki peran menjaga kualitas sistem sertifikasi profesi. Ia menilai profesionalisme dan kejujuran memberikan rekomendasi apakah peserta uji telah atau belum kompeten melaksanakan suatu pekerjaan.

"Menjadi asesor kompetensi merupakan tugas yang mulia karena harus memastikan kompetensi seorang peserta uji. Profesionalisme dan kejujuran menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan rekomendasi," ujar Ronggolawe.

Asesor kompetensi bertugas melaksanakan uji kompetensi tenaga kerja untuk menentukan kelayakan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. Sertifikat tersebut menjadi pengakuan atas kompetensi tenaga kerja sekaligus memberikan nilai tambah.

Pelatihan yang berlangsung pada 21-24 Juni 2026 di Jakarta diikuti 19 peserta yang mayoritas berasal dari LSP sektor tekstil. Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan LSP LAS, LSP Logam Mesin Indonesia, dan LSP Teknik Pendingin Tata Udara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....