LPS Siapkan Program Penjaminan Polis lewat Penyesuaian Organisasi
- 19 Mei 2026 15:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- LPS menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) pasca terbitnya UU P2SK.
- LPS mulai melakukan penyesuaian struktur organisasi dan pembagian tugas Dewan Komisioner.
- Ketua Dewan Komisioner LPS difokuskan pada fungsi strategis dan pengawasan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP). Persiapan dilakukan melalui penyesuaian struktur organisasi dan pembagian tugas Dewan Komisioner.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan perubahan dilakukan untuk memperkuat peran baru lembaga. Penyesuaian itu dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Anggito, perubahan pembidangan diperlukan agar organisasi LPS berjalan lebih efektif. Selain itu, LPS juga tengah memperkuat fungsi sebagai pencegah kegagalan bank.
“Karena ini untuk penyelarasan agar LPS organisasinya bisa berjalan dengan efektif. Tentu ada peran LPS untuk penguatan peran sebagai risk minimizer, dan kami akan mempersiapkan penyelenggaraan program penjaminan polis,” ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, selama ini pembagian tugas di lingkungan Dewan Komisioner masih belum optimal. Fungsi strategis dan operasional dinilai masih tercampur dalam pelaksanaannya.
Karena itu, LPS melakukan evaluasi terhadap struktur pembagian tugas yang ada saat ini. Langkah tersebut diharapkan membuat organisasi lebih fokus menjalankan mandat baru.
“Selama ini memang kami mengevaluasi bahwa pembagian ini masih campur aduk. Sehingga kami ingin menyampaikan tujuan pembagian tugas ini semata-mata untuk optimalisasi organisasi dalam mendukung tugas dan tujuan didirikannya LPS,” katanya.
Dalam struktur baru tersebut, Ketua Dewan Komisioner akan lebih fokus pada fungsi strategis. Di antaranya perencanaan, penganggaran, pengawasan kinerja, hingga hubungan kelembagaan.
Selain itu, fungsi audit internal serta Governance, Risk, and Compliance (GRC) juga berada di bawah pengawasan langsung pimpinan LPS. Penataan itu dilakukan agar koordinasi organisasi berjalan lebih terarah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....