Anggota DPR Soroti Transparansi dan Penguatan Kelembagaan Badan Bank Tanah
- 19 Mei 2026 12:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR, Aziz Subekti, mengatakan Badan Bank Tanah harus menjadi instrumen nyata pemerataan penguasaan lahan.
- Struktur kelembagaan Bank Tanah dinilai belum ideal untuk menjalankan reforma agraria.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Aziz Subekti, menyoroti penguatan struktur kelembagaan dan transparansi kerja Badan Bank Tanah (BBT). Menurut dia, lembaga tersebut dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
Aziz mengatakan cita-cita reforma agraria tidak boleh berhenti sebatas janji politik. Menurut dia, pelaksanaannya harus diwujudkan melalui sistem kelembagaan yang kuat dan profesional.
“Badan ini kalau saya lihat dari sejarah merupakan bagian dari janji politik Pilpres 2019,” ujarnya, Senin 18 Mei 2026. “Janji politik itu mulia karena terkait bagaimana negara mengakhiri ketimpangan tanah, antara pihak yang menguasai ratusan hektare dengan masyarakat.”
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan nyata di masyarakat. Karena itu, BBT harus mampu hadir sebagai instrumen negara yang menghadirkan keadilan agraria secara konkret.
Aziz juga mengingatkan filosofi dasar pembentukan bank tanah. Menurut dia, lembaga tersebut tidak boleh hanya bergantung pada limpahan lahan dari Kementerian ATR/BPN.
“Namanya juga bank, kalau tidak berbisnis maka akan bangkrut,” ujarnya. “Artinya kalau hanya diam dan menunggu limpahan dari Kementerian ATR, itu bukan bank namanya.”
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan tanah yang dikelola BBT seharusnya dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat. “Lahan tersebut tidak semestinya diperjualbelikan secara permanen,” ujarnya.
Aziz juga meminta Komisi II DPR memperkuat fungsi pengawasan terhadap BBT. Menurut dia, hal ini penting agar arah kebijakan reforma agraria berjalan sesuai tujuan.
Selain itu, Aziz meminta pemerintah membuka data persoalan agraria secara transparan kepada publik. Menurut dia, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat memahami kondisi dan solusi yang sedang disiapkan pemerintah.
BBT menargetkan total hak pengelolaan lahan (HPL) sebanyak 70.257,41 hektare pada 2026. Hingga 30 April 2026, realisasi pengelolaan lahan tercatat sebesar 35.011,75 hektare.
Angka tersebut setara sekitar 49,84 persen dari target pengelolaan lahan tahun ini. BBT menyebut pertumbuhan pengelolaan lahan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah BBT, Perdananto Aribowo, mengatakan pertumbuhan terbesar terjadi pada 2024. “Kenaikannya sekitar 79 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujanya.
Aribowo mengatakan pengelolaan lahan diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional. “Di antaranya reformasi agraria, investasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....