Atase Perdagangan RI di Riyadh Konfirmasi Larangan Impor Unggas oleh Arab Saudi

  • 03 Mar 2026 12:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Riyadh – Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, mengonfirmasi pemberlakuan larangan impor unggas dari Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak awal Maret 2026 ini berdasarkan keputusan otoritas pangan setempat.

Zulvri mengatakan larangan ini bertujuan menjamin kualitas mutu barang yang beredar pada pasar domestik Arab Saudi. Menurut dia, kebijakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan aspek kehalalan produk yang sudah disepakati sebelumnya.

“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal,” ujarnya di Riyadh, Selasa 3 Maret 2026. “Kebijakan tersebut terkait pemenuhan kualitas mutu sesuai persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku.”

Zulvri menambahkan Indonesia sudah masuk daftar 40 negara yang terkena larangan total oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Alasannya, Indonesia belum mendapatkan status bebas flu burung pada laporan kesehatan hewan dunia terbaru.

Menurut Zulvri, status bebas virus tersebut sangat krusial agar akses pasar produk unggas nasional kembali terbuka. Pemerintah Arab Saudi terus memantau dinamika epidemiologi global sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan pangan warga mereka.

“Kebijakan baru ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin,” ujarnya. Ini penting agar pangsa ekspor Indonesia tidak diambil negara-negara seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi.

Zulvri mengatakan Pemerintah Arab Saudi akan terus meninjau daftar larangan impor secara berkala sesuai perkembangan situasi kesehatan. Menurut dia, ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap wabah penyakit hewan yang bersifat sangat patogen di tingkat global.

Zulvri menjelaskan otoritas resmi di negara asal harus menerbitkan sertifikat kesehatan yang diakui pihak Arab Saudi. “Ini menjadi bukti bahwa langkah pemrosesan telah memadai untuk menjamin keamanan produk sebelum dikirimkan,” ujarnya.

Status bebas penyakit hewan kini menjadi rujukan utama bagi banyak negara dalam mengambil kebijakan pembatasan impor. Indonesia perlu memperkuat standar keamanan pangan agar mampu bersaing kembali di pasar Timur Tengah yang sangat potensial.

Zulvri mengungkapkan laporan organisasi kesehatan hewan dunia menjadi dasar bagi negara mitra dalam menetapkan regulasi perdagangan. Data mengenai penggunaan antibiotik hingga kesejahteraan hewan dikumpulkan secara saksama sebagai bahan evaluasi global tahunan.

Produk daging unggas Indonesia sebenarnya masih berpeluang masuk melalui metode pengolahan panas tertentu. Syaratnya adalah proses tersebut terbukti mampu menghilangkan virus Newcastle serta memenuhi regulasi kesehatan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....