BI Tegaskan Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya, Sah Digunakan

  • 22 Sep 2026 15:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah bertandatangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merupakan alat pembayaran yang sah
  • Uang rupiah tersebut, tegas Bank Indonesia,merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan
  • Masyarakat banyak yang ingin memiliki uang bertanda tangan Purbaya karena dianggap istimewa dan langka, mengingat sosok Purbaya yang fenomenal

RRI.CO.ID, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah bertandatangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merupakan alat pembayaran yang sah. BI menegaskan hal tersebut, menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keabsahan uang tersebut.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan pers nya, Selasa, 22 September 2026. Uang rupiah tersebut juga mencantumkan tanda tangan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia.

Uang rupiah tersebut, tambah Ramdan Denny, merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan. "Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," ucap Ramdan Denny.

Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah.

BI menyebut Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU itu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam UU tahun 2023 itu ditegaskan Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Uang kertas rupiah emisi tahun 2022 dengan nominal Rp100.000 sedang viral karena bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Masyarakat banyak yang ingin memiliki uang tersebut karena dianggap istimewa dan langka, mengingat sosok Purbaya yang fenomenal.

Purbaya Yudhi Sadewa hanya setahun menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pencopotannya sebagai Menkeu juga menjadi berita heboh di berbagai media massa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....