DJP Catat PMSE Berikan Kontribusi Terbesar Penerimaan Pajak Sektor Usaha Digital
- 20 Sep 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DJP menyebutkan, peningkatan kepatuhan pajak pelaku usaha digital memperkuat penerimaan negara
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga bulan Agustus 2026 mencapai Rp57,23 triliun
- Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun
RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga bulan Agustus 2026 mencapai Rp57,23 triliun. Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun.
Selebihnya berasal dari pajak atas aset kripto sebesar Rp2,15 triliun dan pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp5,28 triliun. Sumber lainnya adalah pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PajakSIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
“Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE besarnya mencapai Rp44,05 triliun. Untuk tahun 2026 saja, yang disetorkan sebesar Rp 8,38 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dikutip Minggu, 20 September 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto berasal dari penerimaan PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun. Selain itu berasal PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sedangkan penerimaan dari pajak fintech berasal dari penerimaan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Besarnya sebesar Rp1,48 triliun.
Penerimaan pajak fintech juga berasal dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar. Sumber lainnya adalah penerimaan PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Untuk penerimaan Pajak SIPP terdiri berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun. DJP terus mendorong pelaku usaha dgital melanjutkan kepatuhannya dalam membayar kewajiban pajaknya.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara. Sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Inge.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....