DPR Minta OJK Perjelas Definisi Komoditas Strategis

  • 16 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kardaya meminta OJK memperjelas definisi komoditas strategis dalam RPOJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
  • Ia menyoroti tidak adanya unsur “menguasai hajat hidup orang banyak” dalam definisi komoditas strategis.
  • Kardaya mengusulkan pengalaman penetapan ICP menjadi pembelajaran untuk mekanisme harga bursa.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Warnika, meminta OJK memperjelas definisi komoditas strategis dalam RPOJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Menurutnya, kejelasan definisi diperlukan agar penerapan regulasi memiliki landasan kuat dan mendukung tujuan pembentukan bursa.

“Tujuan daripada bursa ini sangat mulia, yaitu ada dua, untuk menghindari underpricing dan transfer price. Karena dua-duanya itu sangat-sangat merugikan bagi negara,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Namun, Kardaya mempertanyakan definisi komoditas strategis dalam rancangan POJK yang tidak mencantumkan unsur menguasai hajat hidup orang banyak. Menurutnya, unsur tersebut selama ini kerap menjadi rujukan dalam menentukan komoditas strategis.

“Dalam definisi yang dibuat di dalam rancangan ini, kenapa komoditas strategis itu tidak memasukkan yang menguasai hajat hidup orang banyak, mohon dijelaskan. Soalnya kalau kita lihat di tempat-tempat lain selalu ada menguasai hajat hidup orang banyak, itulah komoditas strategis,” kata Kardaya.

Selain definisi, Kardaya meminta pengalaman Indonesia dalam menetapkan Indonesian Crude Price (ICP) dipertimbangkan dalam mekanisme bursa. Menurutnya, penetapan harga minyak mentah Indonesia selama puluhan tahun dapat menjadi pembelajaran dalam mencegah praktik underpricing dan transfer pricing.

“Kita mempunyai satu sistem pengalaman yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah terjadi masalah underpricing dan transfer price, yaitu mengenai harga minyak Indonesia. Sudah berpuluh-puluh tahun ini ditetapkan tidak ada pernah muncul masalah bahwa ICP ditentukan berdasarkan formula dikaitkan dengan pasar yang akhir dari komoditi ini,” katanya.

Kardaya berharap pengalaman penetapan ICP dapat menjadi pembelajaran dalam merancang mekanisme harga Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu mampu meminimalkan peluang terjadinya underpricing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....