OJK Siap Resmikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis 17 September 2026
- 16 Sep 2026 07:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK memasuki tahap akhir pembentukan Icomex sebagai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
- Perdagangan BMKS melalui Icomex ditargetkan mulai 4 Januari 2027 setelah izin pemerintah diterbitkan.
- RPOJK BMKS mengatur penyelenggaraan bursa, perdagangan, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, dan pengawasan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki tahap akhir pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Bursa khusus komoditas mineral dan strategis tersebut ditargetkan mulai menjalankan perdagangan pada awal 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan pembentukan Icomex berjalan beriringan dengan pengesahan aturan penyelenggaraan BMKS. Ia menyebut, saat ini OJK menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai dasar pembentukan dan operasional bursa tersebut.
RPOJK pertama mengatur tahapan peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS. Sementara RPOJK kedua mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis secara keseluruhan.
“Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan. Dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex," ujar Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Setelah regulasi ditetapkan, OJK akan melakukan persiapan internal dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada September hingga November 2026, termasuk penyusunan aturan pendukung dan persiapan teknis.
Pemerintah selanjutnya dijadwalkan menerbitkan izin penyelenggaraan BMKS pada awal Januari 2027. Setelah izin diperoleh, bursa akan memasuki tahap operasional sebelum perdagangan komoditas melalui Icomex dimulai.
Sarjito menyebut pihaknya belum merinci jenis komoditas tambang dan penggalian yang akan diperdagangkan melalui Icomex. Menurutnya, daftar komoditas tersebut nantinya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam RPOJK penyelenggaraan BMKS, terdapat 12 bab yang menjadi kerangka pengaturan bursa komoditas tersebut. Ketentuan itu mencakup penyelenggaraan BMKS, infrastruktur, pelaku perdagangan, tahapan perdagangan, hingga mekanisme transaksi.
RPOJK tersebut juga mengatur manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta integritas pasar dalam penyelenggaraan BMKS. Selain itu, terdapat aturan mengenai pertukaran data, interoperabilitas sistem, pengembangan produk, inovasi pasar, dan pengawasan.
Aspek kepatuhan dan sanksi administratif turut menjadi bagian dalam kerangka pengaturan BMKS. OJK menyiapkan keseluruhan ketentuan tersebut untuk memastikan penyelenggaraan bursa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....