HPE Emas Periode September Naik 7,87 Persen, Jadi USD142.154

  • 01 Sep 2026 22:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD142.154,10 per kilogram untuk periode pertama September 2026.
  • HPE emas mengalami peningkatan sebesar 7,87 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang mencapai USD131.777,67 per kilogram.
  • Harga Referensi (HR) emas juga meningkat menjadi USD4.421,49 per troy ounce dari USD4.098,75 per troy ounce pada periode kedua Agustus 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD142.154,10 per kilogram untuk periode pertama September 2026. Nilai tersebut naik 7,87 persen dibandingkan HPE periode kedua Agustus 2026 sebesar USD131.777,67 per kilogram.

Selain HPE, Harga Referensi (HR) emas juga meningkat menjadi USD4.421,49 per troy ounce. Pada periode kedua Agustus 2026, HR emas tercatat sebesar USD4.098,75 per troy ounce.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan kenaikan HPE dan HR emas dipengaruhi peningkatan harga emas selama periode pengumpulan data. Kenaikan harga tersebut tidak terlepas dari meningkatnya permintaan emas di pasar global di tengah pasokan yang relatif terbatas.

“Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor. Salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan,” ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Tommy, kondisi pasar keuangan global turut mendorong investor mengalihkan likuiditas ke instrumen emas. Emas dipandang sebagai aset aman atau safe haven di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

“Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” ujar Tommy.

Penetapan HPE dan HR emas berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian ESDM yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Tommy menjelaskan penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy.

Ketentuan HPE dan HR emas tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 September 2026.

Penetapan HPE dan HR emas melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, penetapan juga melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....