Hari Ini Rupiah Ditutup Melemah karena Tekanan Eksternal
- 27 Agt 2026 19:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup turun 0,11 persen atau 19 poin ke posisi Rp17.744 per dolar AS
- Pelemahan rupiah disebabkan oleh faktor eksternal. Utamanya rilis indeks harga Personal Consumption Expenditures (PCE) atau pengeluaran konsumsi pribadi di Amerika Serikat
- Di dalam negeri, aksi penyampaian aspirasi rakyat di gedung DPR hari ini, tidak terlalu berpengaruh pada pasar.
RRI.CO.ID, Jakarta – Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS hingga penutupan perdagangan hari ini. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup turun 0,11 persen atau 19 poin ke posisi Rp17.744 per dolar AS.
Pelemahan rupiah disebabkan oleh faktor eksternal. Utamanya rilis indeks harga Personal Consumption Expenditures (PCE) atau pengeluaran konsumsi pribadi di Amerika Serikat.
“Indeks harga PCE inti (tidak menghitung harga pangan dan energi) stabil di 3,3 persen pada bulan Juli 2026. Angka itu sesuai konsensus pasar,” kata Analis Pasar Uang, Ibrahim Assuaibi, Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, Indeks Harga PCE dan PCE Inti, sama-sama naik sebesar 0,2 persen.
Setelah ini, pasar akan fokus pada rilis data mingguan klaim awal tunjangan pengangguran di AS. Pasar juga masih menunggu pidato ketua the Fed, Kevin Warsh dalam simposium ekonomi Jackson Hole hari Jumat waktu setempat.
Sementara itu, ada perkembangan baru di Timur Tengah yang memperkuat ekspektasi perdamaian di kawasan tersebut. Perdana Menteri Qatar diberitakan bertolak ke Iran untuk melakukan pembicaraan guna mengakhiri konflik.
Sebelumnya, Iran dan Oman sudah sepakat untuk melakukan pengelolaan bersama di Selat Hormuz. Sedangkan AS, telah menghentikan serangan militernya meski masih terus mengancam dan menekan Iran.
Di dalam negeri, aksi penyampaian aspirasi rakyat di gedung DPR hari ini, tidak terlalu berpengaruh pada pasar. “Pasar merespon positif terhadap aksi di depan Gedung DPR, karena berlangsung secara tertib dan damai,” ucap Ibrahim.
Di saat bersamaan, DPR RI tetap menjalankan agenda sidang paripurna. Salah satunya mencakup laporan Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Anggota dewan berjanji akan mengawal sampai tanggal 15 Desember 2026, batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Ibrahim. Setelah mendapat kepastian itu, perwakilan aksi massa yang diterima DPR, membubarkan diri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....